SLEMAN - Inspektorat Kabupaten Sleman mengimbau para pegawai melaporkan bingkisan Lebaran yang diterima. Hal ini merupakan bentuk upaya pengendalian gratifikasi.
Plt Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sleman Heri Setyawati menjelaskan, sejak dilakukan sosialisasi telah ditekankan agar para pegawai langsung menolak gratifikasi. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi keputusan mereka sebagai pejabat.
Baca Juga: Dipastikan Bebas Lubang Jelang Lebaran, Seluruh Jalan Nasional di DIY Aman Dilewati Pemudik
"Jadi agar semuanya bisa transparan dan akuntabel," kata Heri saat ditemui di kantornya.
Di sisi lain, telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 126 Tahun 2025 pada 4 Maret lalu. Dijelaskan bahwa mereka yang menerima gratifikasi diminta untuk melaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.
"Untuk tahun kemarin ada lima laporan ke KPK," katanya.
Heri menyebut, pemberian semacam ini umumnya dilakukan oleh perusahaan pada kepala organisasi perangkat daerah atau pun panewu. Ada pula rumah sakit pada kepala puskesmas.
"Semua dalam bentuk barang. Ada yang dapat seperangkat cangkir teh. Untuk uang tidak ada," katanya.
Di sisi lain, apabila para pegawai menerima bingkisan makanan atau minuman maka dapat diberikan pada lembaga sosial. Selanjutnya, melakukan laporan ke unit pengendalian gratifikasi di Inspektorat Sleman.
"Nanti kami yang akan membuat rekapitulasi dan melaporkannya pada KPK," kata Heri.
Dia menyebut untuk tahun ini belum ada laporan yang masuk. Hanya saja sudah banyak yang menanyakan. Termasuk meminta formulir pelaporan gratifikasi.
"Terkadang tidak langsung diterima oleh yang bersangkutan jadi tidak bisa langsung menolak. Sehingga mau dilaporkan," tandasnya. (del)