Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

RSUP Dr Sardjito Tanggapi Isu Pemotongan THR, Sebut Pemberian THR Insentif 30 Persen Sesuai Regulasi

Gregorius Bramantyo • Kamis, 27 Maret 2025 | 03:08 WIB

RSUP Dr Sardjito Tanggapi Isu Pemotongan THR, Sebut Pemberian THR Insentif Sesuai Regulasi
RSUP Dr Sardjito Tanggapi Isu Pemotongan THR, Sebut Pemberian THR Insentif Sesuai Regulasi


JOGJA – Direksi dan manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito menanggapi isu pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dipotong sebesar 70 persen kepada para karyawannya.

Sebelumnya, para karyawan RSUP Dr Sardjito menggelar aksi di lingkungan rumah sakit pada Selasa (25/3/2025). Mereka menuntut manajemen rumah sakit membayarkan THR dari insentif remunerasi sebagai Badan Layanan Usaha (BLU) secara penuh. Mereka menyatakan hanya menerima 30 persen.


Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju mengatakan, tunjangan yang diberikan dalam rangka hari raya pada RS Vertikal Kementerian Kesehatan diberikan secara berbeda dengan sektor swasta.
 
Baca Juga: Dishub Prediksi Ada 100 Ribu Kendaraan Lintasi Kota Magelang Setiap Harinya, Pergerakan Rerata Siang hingga Malam
 
Tunjangan RS Vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen. Yakni THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen. Lalu THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.

Audiensi yang dilakukan dengan para pegawai rumah sakit pada Selasa (25/3/2025) kemarin menuntut besaran THR insentif karena nilainya berbeda dari tahun sebelumnya.
 
“Keputusan pemberian besaran THR insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan yang didasarkan pada kemampuan keuangan rumah sakit,” kata Nusati kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Daya Beli Melemah, Konsumsi Lebaran Turun: Ekonom UGM Sarankan Masyarakat Berhemat
 
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan pada 14 Maret 2025 mengeluarkan Surat No: S-89/PB/ 2025 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU. Poin utama pembagian THR diatur di situ. Dengan ketentuan Pemberian THR dan/atau Gaji Ketiga Belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan.

Kemudian, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan pada 21 Maret 2025 mengeluarkan surat No: S-94/PB/ 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada satker BLU rumah sakit.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan mengeluarkan surat KU.04.05/D/1524/2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Selamat! Pemprov Beri Penghargaan Delapan Personel Satlinmas, 30 Tahun Mengabdi Memantau Sembilan Titik Pantai di Gunungkidul
 
Nusati mengatakan, THR insentif telah dibayarkan pada 19 Maret 2025. Lalu kemudian timbul gejolak di kalangan pegawai RSUP Dr Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai dengan kinerja yang telah mereka lakukan.

Dalam perkembangannya, yang hadir dalam audiensi melebihi kapasitas yang diundang. Sehingga penjelasan dilakukan dengan cara melalui luring di Ruang Utama Gedung Diklat. “Aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai meminta penambahan lebih dari 30 persen, setidaknya sesuai RS Vertikal yang lain,” ujar Nusati.

Dia mengungkapkan, RSUP Dr Sardjito sudah melakukan pembayaran THR gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN. Sudah dibayarkan 100 persen pada 18 Maret 2025. THR gaji dan tunjangan untuk Pegawai BLU non-ASN dibayarkan 100 persen pada 18 Maret 2025.
 
Baca Juga: Demi Tetap Berkandang di Stadion Mandala Krida, PSIM Jogja Jajaki Investor asal Jakarta

“THR insentif untuk ASN dan pegawai BLU non ASN sudah dibayarkan pada 19 Maret 2025, dengan range mulai dari Rp 2.000.000 sampai Rp 24.195.600. Sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan,” ungkap Nusati.

Selanjutnya untuk mengakomodir aspirasi, maka manajemen dan direksi melakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan. Serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit

Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Erniati menjelaskan, dokter spesialis diberikan dengan ketentuan perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata fee for service 3 bulan terakhir. Sesuai kuadran masing-masing. “Untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21 sampai 26 persen dari rerata fee for service 3 bulan terakhir,” jelasnya.

Baca Juga: Tiga Orang Berenang di Sungai Bedog Mlati, Dua Orang Ditemukan Meninggal Dunia
 
Sementara nilai yang dibagikan berkisar Rp 2.800.000 sampai Rp 25.936.200. Di mana nilai terendah ini sesuai dengan nilai tunjangan kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48 sampai 77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus.

Nilai yang diberikan berkisar Rp 3.000.000-Rp 6.200.000. Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antarjenjang PK atau PM.
 
Baca Juga: Antisipasi Puncak Arus Mudik, One Way Nasional dan Lokal akan Diberlakukan

Untuk dokter umum dan nonmedis yang terdiri dari operasional staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43 sampai 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. “Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp 2.500.000,” kata Erniati.

Pembayaran penyesuaian THR insentif ini sudah mulai dibayarkan kepada seluruh pegawai yang berjumlah 3.129 orang pada 26 Maret ini. Pegawai Sardjito terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non-ASN.

"Pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RSUP Dr Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," tegas Erniati. (tyo)
Editor : Heru Pratomo
#Pemotongan THR ASN #tenaga medis #THR #insentif #ASN #dokter #rumah sakit #RSUP Dr Sardjito