A. Capaian Kinerja Makro
Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional. Indikator umum (makro) merupakan indikator gabungan (komposit) dari berbagai kegiatan pembangunan ekonomi maupun sosial. Capaian indikator kinerja makro Kabupaten Sleman pada tahun anggaran 2024, sebagai berikut:
B. Ringkasan Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar
Capaian kinerja urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan wajib yang berkaitan pelayanan dasar, meliputi urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan rakyat, urusan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta urusan sosial.
1. Urusan Pendidikan
a. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan pendidikan yang diperoleh Kabupaten Sleman pada tahun 2024 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
b. Anggaran dan Realisasi Belanja Urusan Pendidikan
Anggaran urusan pendidikan di Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp946.754.899.075,00 dan terealisasi sebesar Rp931.894.219.960,35 (98,43%), dengan program sebagai berikut:
c.Permasalahan yang Dihadapi
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan urusan pendidikan di Kabupaten Sleman tahun 2024, sebagai berikut:
- Masih adanya anak usia sekolah (usia 7-18 tahun) yang putus/tidak sekolah dan belum kembali bersekolah melalui jalur pendidikan formal/nonformal.
- Belum optimalnya kesadaran penduduk usia 19 tahun ke atas yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun untuk mengikuti jalur pendidikan nonformal program kesetaraan Paket A, B, atau C.
- Masih adanya anak usia 5-6 tahun yang belum mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini baik melalui TK, KB, SPS, ataupun TPA yang telah memiliki ijin operasional.
- Pemerataan akses layanan pendidikan dasar masih belum optimal, terutama layanan SMP Negeri, sebagai dampak dari dinamika kependudukan dimana pada usia 0-6 tahun mengalami penurunan jumlah, usia 7-12 tahun cenderung stabil, sedangkan usia 13-15 tahun mengalami kenaikan jumlah.
- Pemerataan kualitas pendidikan masih belum optimal dalam hal pemerataan atau distribusi guru yang berkualitas (memiliki ijazah minimal S1 dan bersertifikat pendidik), terutama jenjang SD. Ditambah dengan beban tugas tambahan bagi beberapa guru SD selain tugas pokok mengajar, seperti diantaranya tugas menjadi operator Dapodik sekolah, bendahara sekolah, pengelola aset dan persediaan, atau tugas tambahan lainnya.
2. Urusan Kesehatan
a. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan kesehatan yang diperoleh Kabupaten Sleman pada tahun 2024 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
b.Anggaran dan Realisasi Belanja Urusan Kesehatan
Anggaran urusan kesehatan di Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp624.144.547.689,00 dengan realisasi Rp584.228.789.466,95 (93,60%), dengan program sebagai berikut:
c. Permasalahan yang Dihadapi
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan urusan kesehatan di Kabupaten Sleman tahun 2024, sebagai berikut:
- Perilaku Hidup Bersih dan Sehat belum membudaya di berbagai tatanan
- Pemberdayaan kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) melemah ditengah tuntutan kader yang kompeten dan melek teknologi
- Pelayanan terhadap usia produktif usia 15 - 59 tahun belum optimal karena:
- sistem informasi untuk pencatatan kegiatan skrining PTM belum
- Data output hasil skrining yang telah mendapat penanganan tindak lanjut belum (Berapa yang ditemukan melebihi standar normal dan dirujuk ke fasyankes utk mendapat pelayanan kesehatan lebih lanjut).
- Pelaksanaan kegiatan skrining belum sampai ke satuan pendidikan lanjut utamaya universitas di karenakan koordinasi yang belum baik dan optimal dengan pihak kampus.
- Pencapaian standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan bagi penderita hipertensi & DM masih terjadi underreporting data dari faskes jejaring. dan sistem dukungan pengobatan penyakit kronis yang ada belum optimal dalam meningkatkan kepatuhan penderita untuk menjalani pengobatan teratur di fasilitas kesehatan.
- Pelayanan kesehatan sesuai standar pada ODGJ berat telah tercapai namun masih ditemukan belum optimalnya dukungan keluarga untuk mendapatkan akses pelayanan, juga masih adanya stigma terhadap ODGJ berat.
- Belum tercapainya target pemenuhan sarana prasarana alat kesehatan (SPA) sesuai standar >60 % sebesar 84,42%
- Dalam pelaksanaannya SES belum optimal, karena:
- Masih kurangnya Sumber Daya Manusia petugas SES yang melaksanakan ketugasan dengan 2 shift
- Anggaran kegiatan PSC SES telah memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan ketugasan PSC SES
- Kurang representatif nya Posko PSC SES
- Belum efektifnya koordinasi dan komunikasi antar fasilitas kesehatan
- Rendahnya partisipasi jejaring dalam pengajuan klaim penanganan kegawatdaruratan
- Belum terbangunnya komitmen petugas pelaksana puskesmas
- Petugas belum memahami tupoksi serta SOP secara menyeluruh
- Kurangnya sosialisasi tentang PSC SES kepada masyarakat
- Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis terkendala dalam proses perpanjangan Surat Izin Praktek (SIP) dengan adanya kebijakan pemenuhan satuan kredit profesi dalam penerbitan perpanjangan surat izin praktek bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
- Nilai IKM (Indeks Kepuasan Pelayanan Penunjang dan pemenuhan sarana rumah sakit) tahun 2024 RSUD Prambanan belum tercapai; Data ASPAK hanya mengalami penurunan dari 74,80 menjadi 72,59 turun sebesar 2,21 poin
- Bangunan IGD RSUD Sleman yang terletak di lantai 2 Gedung Pelayanan Terpadu dengan akses jalan menuju IGD menanjak sehingga beresiko Kejadian Tidak Diinginkan (KTD).
- Keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai standar kebutuhan RS Pengampu Kanker, Jantung, Stroke, Uronefro (KJSU)-KIA
- Keterbatasan Sarana Prasarana kesehatan sesuai dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam menunjang pengembangan pelayanan di RSUD Sleman sebagai RS pengampu Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefro (KJSU)-KIA strata madya.
- Perbedaan persepsi yang salah tentang AFP masih menjadi hambatan
- Pengawasan terhadap sarana pengelolaan obat/alkes sebagian besar baru dapat dilakukan terhadap apotek, dan sebagian kecil sudah mulai menyasar ke sarana yang lain seperti toko obat, rumah sakit dan klinik, sedangkan untuk toko/distributor alkes, dan optical belum dapat terjangkau karena keterbatasan SDM.
- Meningkatnya masalah berat badan kurang dan sangat kurang pada balita.
- Masih terbatasnya Puskesmas PONED dan RS PONEK
- Dalam hal Tenaga Kesehatan belum optimal karena:
- Kurangnya jumlah pegawai dibandingkan dengan Analisis Beban Kerja (ABK)
- Ketimpangan distribusi tenaga antar Puskesmas
- Belum semua PNS mengisikan data kepegawaiannya di aplikasi SIMPEG secara lengkap
- Masih adanya data domisili PNS yang belum sesuai data terbaru, sehingga mempengaruhi penataan pegawai
- Adanya larangan pengangkatan tenaga kesehatan Non-ASN.
- Masih adanya penyakit menular, sehingga perlu internalisasi masif PHBS yang melibatkan kader lintas sektor
- Masih adanya angka kematian ibu melahirkan dan bayi lahir, sehingga diperlukan upaya promotive, preventif dan represif serta lintas sektor.
3. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang diperoleh Kabupaten Sleman pada tahun 2024 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
b. Anggaran dan Realisasi Belanja Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Anggaran urusan pekerjaan umum dan penataan ruang di Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp166.771.190.039,00 terealisasi Rp161.864.291.689,40 (97,06%), dengan program sebagai berikut:
c. Permasalahan yang Dihadapi
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang di Kabupaten Sleman tahun 2024, sebagai berikut:
- Rencana tata ruang mengakomodir banyak pemangku kepentingan dan sektor, sehingga memerlukan sinkronisasi antar kebijakan
- Sistem OSS RBA yang belum sempurna belum mewadahi yang terbatas dan bersyarat
- Belum adanya sistem data base yang memuat peta lokasi kegiatan yang dimohon
- Perlunya proses pengolahan dan validasi data sebelum disajikan dalam SIM TARU dan SIM Geoportal
- Masyarakat belum memanfaatkan sistem yang tersedia secara optimal.
- Belum optimalnya sarana dan prasarana air limbah baik melalui jaringan perpipaan (IPAL Komunal, IPAL Skala Kawasan, IPAL Skala Perkotaan) maupun tangki septik (IPAL Skala Individu)
- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memelihara sarana dan prasarana sanitasi
- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala untuk mencapai akses sanitasi aman
- Kurangnya armada operasional dan keterbatasan SDM penyedotan, sehingga akses pemeliharaan/ penyedotan kurang optimal
- Belum optimalnya pengolahan limbah lemak dari kegiatan domestik
4. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
a. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang diperoleh Kabupaten Sleman pada tahun 2024 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
b. Anggaran dan Realisasi Belanja Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Anggaran urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp19.303.674.700,00 dengan realisasi sebesar Rp18.597.085.785,00 (96,34%), dengan program sebagai berikut:
c. Permasalahan yang Dihadapi
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kabupaten Sleman tahun 2024, sebagai berikut:
- Masih adanya masyarakat yang kurang sadar dalam memelihara dan menggunakan PSU sehingga menganggap jika ada kerusakan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memperbaiki, sedangkan PSU sebenarnya merupakan kebutuhan masyarakat sehingga diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam merawat dalam perwujudan menggunakananya sesuai dengan ketentuan sehingga terhindar dari kerusakan yang tidak semestinya.
- Keengganan warga meninggalkan rumah tinggalnya yang berada di Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Merapi.
- Kondisi permukiman kumuh dari tahun ke tahun semakin meningkat karena adanya fenomena urbanisasi, aspek normatif penanganan permukiman kumuh dan pencegahan penanganan perkim kumuh yang kurang optimal.
- Kesiapan swadaya, kesiapan lahan/status tanah, terbatasnya anggaran, serta ketidaksesuaian kriteria beberapa rumah tidak layak huni yang diajukan sehingga program perbaikan batal diberikan.
- Ketersediaan hunian terhitung masih kurang banyak untuk memenuhi permintaan penghuni baru. Kurangnya kesadaran penghuni untuk menjaga dan merawat fasilitas yang ada di rusunawa sehingga masih banyak fasilitas umum yang masih dalam kondisi kurang baik. Serta kurangnya dana untuk pemeliharaan di rusunawa.
- Adanya keterbatasan lahan yang menyulitkan perluasan area pemakaman seiring dengan meningkatnya kebutuhan. Selain itu, proses penyesuaian terhadap regulasi terbaru juga menjadi tantangan tersendiri, mengingat adanya perubahan kebijakan yang memerlukan waktu untuk diterapkan secara efektif. Di samping itu, kendala teknis seperti keterlambatan dalam perbaikan fasilitas turut berdampak pada kualitas layanan.
5. Urusan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
a. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang diperoleh Kabupaten Sleman pada tahun 2024 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
b. Anggaran dan Realisasi Belanja Urusan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Anggaran urusan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp37.902.395.446,00 dengan realisasi Rp36.144.527.073,63 (95,36%),
dengan program sebagai berikut:
c. Permasalahan yang Dihadapi
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan urusan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sleman tahun 2024, sebagai berikut:
- Pencapaian jumlah SPAB terhadap total sekolah yang ada masih sangat rendah prosentasenya
- Kurang koordinasi dalam pemeliharaan sumber daya air mengakibatkan terganggunya air baku/air bersih masyarakat sehingga BPBD harus dropping air
- Kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas umum dan fasilitas sosial terkendala sistem keuangan
- Distribusi kewenangan pengampu peraturan daerah ke beberapa perangkat daerah yang belum optimal pada aspek koordinasi, kepastian tata cara pelaksanaan pengawasan dan pembinaan termasuk penjauhan sanksi, aspek pengawasan dan pembinaan dengan aspek penindakan masih bias, perangkat daerah pengampu perda belum memberdayakan PPNS yang dimiliki secara optimal
- Ketugasan dan fungsi PPNS yang belum berjalan optimal disebabkan karena kurangnya fasilitas infrastruktur (sekretariat) PPNS dan administratornya, kurangnya instrument yang mendukung kesejahteraan PPNS, serta jumlah PPNS yang ada belum memadai dibandingkan dengan jumlah Perda bersanksi yang harus ditegakkan.
- Jumlah anggota Polisi Pamong Praja belum ideal, sesuai dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja maka idealnya jumlah Polisi Pamong Praja di Kabupaten Sleman ada 251 orang, sedangkan jumlah Polisi Pamong Praja yang sekarang 177 orang terdiri dari 90 PNS DAN 87 NON PNS (masih kurang 74 orang)
- Kurangnya Sarpras (armada penjangkauan dan alat komunikasi/HT dan Repiter).
- Rasio jumlah anggota linmas belum ideal. Sesuai dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2008 disebutkan bahwa 1 RT=1 Linmas, sehingga untuk Kabupaten Sleman dibutuhkan Linmas 7.414 personil, sedangkan jumlah yang ada saat ini, yaitu 7.117 orang. Rasio anggota linmas per RT tahun 2024 sebesar 0,98 yaitu jumlah Linmas 7.117 dibagi jumlah RT 7.414 artinya belum setiap RT belum memiliki anggota linmas.
- Keanggotaan linmas didominasi oleh anggota yang berusia 50 tahun (55%), sedangkan usia 65 tahun (23%). Hal ini tentunya semakin kesana akan ada banyak linmas yang purna tugas dan seharusnya digantikan dengan yang lebih muda.
- Belum terpenuhinya daerah layanan pemadaman kebakaran dalam setiap WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran). Kejadian Kebakaran di Wilayah WMK, Respons Time masih bisa terpenuhi, tetapi di luar WMK radius 7,5 KM dari Posko Induk dan Godean tidak bisa terpenuhi waktu tanggap kurang dari 15 menit.
- Belum terbentuknya Satlakar; di setiap Kalurahan/Padukuhan
6. Urusan Sosial
a. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan sosial yang diperoleh Kabupaten Sleman pada tahun 2024 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
b.Anggaran dan Realisasi Belanja Urusan Sosial
Anggaran urusan sosial di Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp39.185.472.498,00 terealisasi sebesar Rp36.836.974.184,88 (94,00%),
dengan program sebagai berikut:
c. Permasalahan yang Dihadapi
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan urusan sosial di Kabupaten Sleman tahun 2024, sebagai berikut:
- Meningkatnya komposisi penduduk lanjut usia dan dampaknya terhadap permasalahan sosial.
Kabupaten Sleman memiliki proporsi penduduk lanjut usia yang terus meningkat, yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial di masa depan. Saat ini, Sleman menjadi wilayah dengan Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) tertinggi di Indonesia, mencerminkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat. Pada tahun 2010, UHH Sleman tercatat sebesar 74,43 tahun dan meningkat menjadi 75,48 tahun pada tahun 2024. Peningkatan ini sejalan dengan tren demografi yang menunjukkan bahwa jumlah penduduk lanjut usia di Sleman meningkat dengan rata-rata 3,19% per tahun selama periode 2010-2020. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan tren ini akan terus berlanjut dengan peningkatan signifikan hingga tahun 2045, yang berpotensi menimbulkan tantangan baru dalam aspek pelayanan kesehatan, ketenagakerjaan, serta kesejahteraan sosial bagi kelompok lansia.
- Perlambatan penurunan tingkat kemiskinan.
Tingkat kemiskinan di Kabupaten Sleman mengalami tren penurunan selama dua dekade terakhir, namun laju penurunannya semakin melambat. Pada tahun 2010, tingkat kemiskinan tercatat 10,70%, kemudian turun menjadi 7,74% pada tahun 2022. Jika dibandingkan antarperiode, laju penurunan kemiskinan pada tahun 2010–2015 mencapai rata-rata 0,54% per tahun, sedangkan dalam periode 2016–2022 laju penurunan melambat drastis menjadi hanya 0,07% per tahun. Perlambatan ini mencerminkan tantangan pengentasan kemiskinan semakin kompleks, terutama terkait dengan masalah struktural seperti ketimpangan akses ekonomi, ketahanan daya beli masyarakat, serta ketersediaan lapangan pekerjaan ayak dan berkelanjutan.
- Perbedaan sumber data kemiskinan yang menyulitkan penentuan sasaran program
Upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sleman dihadapkan pada tantangan perbedaan sumber data kemiskinan, yang menyebabkan kesulitan dalam menentukan sasaran program secara tepat. Saat ini, terdapat beberapa sumber data kemiskinan yang digunakan oleh berbagai lembaga, antara lain:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Kementerian Sosial
- Data Kemiskinan Ekstrem – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
- Data Keluarga Miskin dan Keluarga Rentan Miskin – Pemerintah Kabupaten Sleman
- Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) – Badan Pusat Statistik
Ketidaksinkronan antar data ini menyebabkan kesulitan dalam penentuan sasaran program, alokasi bantuan, serta efektivitas kebijakan pengentasan kemiskinan di tingkat lokal.
- Ketimpangan pendapatan yang masih tinggi
Kabupaten Sleman masih menghadapi permasalahan tingginya ketimpangan pendapatan, yang semakin diperparah oleh migrasi masuk penduduk berpenghasilan menengah ke atas serta laju pertumbuhan pendapatan masyarakat kelas bawah yang jauh lebih lambat dibandingkan dengan kelompok menengah atas. Tingkat ketimpangan pengeluaran masyarakat Sleman, yang diukur dengan rasio gini, tercatat sebesar 0,425 pada tahun 2022, yang berada di atas rata-rata nasional (0,381). Ketimpangan ini mengindikasikan bahwa kesenjangan kesejahteraan antar kelompok sosial masih menjadi tantangan serius, yang memerlukan intervensi kebijakan lebih inklusif guna memastikan distribusi ekonomi yang lebih merata.
- Belum optimalnya peran tim penanggulangan kemiskinan di kapanewon dan kalurahan
Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) telah dibentuk di 17 kapanewon dan 86 kalurahan, namun perannya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan masih belum optimal. Salah satu kendala utama adalah belum adanya regulasi yang mengatur secara spesifik dukungan anggaran untuk program penanggulangan kemiskinan di tingkat kapanewon dan kalurahan. Dukungan regulasi dan penganggaran yang lebih jelas diperlukan agar TPK dapat berfungsi secara maksimal dalam mendukung program pengentasan kemiskinan di tingkat lokal.
- Meningkatnya permasalahan sosial dan kelompok rentan
Kabupaten Sleman menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks, termasuk intoleransi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, konflik antar kelompok, peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS, serta isu sosial yang berkaitan dengan hiburan malam dan prostitusi. Selain itu, ketimpangan digital, keberadaan kelompok LGBT, dan kelompok marjinal lainnya juga menjadi bagian dari permasalahan sosial yang memerlukan perhatian khusus. Selama lima tahun terakhir, terdapat tren peningkatan signifikan dalam jumlah kasus yang berkaitan dengan kelompok rentan tersebut. Permasalahan ini menuntut pendekatan yang lebih komprehensif dan berbasis data dalam penyusunan kebijakan sosial, agar dapat memberikan solusi yang tepat dan berkelanjutan bagi kelompok terdampak.
C.Hasil EPPD dan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Sebelumnya
- Hasil EPPD Tahun Sebelumnya
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1109 Tahun 2023 Kabupaten Sleman berhasil mendapatkan hasil EPPD dengan skor kinerja 2,69 dan status kinerja SEDANG.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 Kabupaten Sleman berhasil mendapatkan hasil EPPD dengan skor kinerja 3,1895 dan status kinerja SEDANG.
Hasil penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024 masih menunggu hasil penilaian oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
- Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024
Berdasarkan Laporan Nomor 3A/LHP/XVII.YOG/03/2024 Tanggal 4 Maret 2024 Kabupaten Sleman berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2023. Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 sampai saat ini masih dalam proses.
- Ringkasan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Daerah Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman (Unadited) Tahun 2024 Realisasi Pendapatan Kabupaten Sleman Tahun 2024 mencapai sebesar Rp238.107.257.277,72 dari target sebesar Rp3.232.073.129.832,00 (100,19%) dan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2024 mencapai Rp3.287.530.719.211,45 dari target sebesar Rp3.434.915.639.694,00 (95,71%).
- Inovasi Daerah
Berdasarkan Database Inovasi Daerah Tahun 2024, Kabupaten Sleman memiliki inovasi daerah sebagai berikut:
Sleman, 25 Maret 2025