Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Temuan Jejak Kaki Tuntun Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Gamping Sleman

Gregorius Bramantyo • Rabu, 26 Maret 2025 | 04:00 WIB
Polisi menghadirkan dua pelaku pencurian hewan ternak di Gamping, Sleman dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).
Polisi menghadirkan dua pelaku pencurian hewan ternak di Gamping, Sleman dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).

SLEMAN – Jajaran Polsek Gamping meringkus dua pencuri hewan ternak. Kedua pelaku menggondol kambing milik tetangganya sebelum akhirnya menjualnya.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial AV, 19, warga Gamping, Sleman dan SF, 29, warga Godean, Sleman.

Kasus ini berawal pada Kamis (27/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban berinisial PW, 72, dibangunkan keluarganya karena mendapati lampu kandang kambingnya mati.

 Baca Juga: Penjual Bahan Peledak Petasan Online Diciduk Polisi di Gamping Sleman

Setelah dicek, korban mendapati kambing miliknya tersisa dua ekor. Satu ekor kambing lainnya telah raib. “Pelapor sempat mencoba mencari di sekitar kandang namun tetap tidak ditemukan. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping,” kata Bowo di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu ekor kambing gembel betina warna putih polos dalam posisi hamil tua. Dengan ciri-ciri bulu kambing gundul dan luka di pangkal ekor.

Bowo menuturkan, kasus ini terungkap setelah polisi menemukan adanya jejak kaki manusia dan jejak kaki kambing di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian menelusuri jejak kaki itu dan ternyata mengarah ke rumah pelaku.

“Jejak kaki yang kakinya agak besar itu mengarah ke rumah pelaku. Kemudian ditemukan sidik jari di lampu yang dimatikan di kandang. Dipastikan telapak kaki dan sidik jari adalah sidik jari pelaku," ujarnya.

 Baca Juga: Stok BBM Dipastikan Tersedia Selama Libur Lebaran

Bowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terdesak sehingga mencuri hewan ternak. Kedua pelaku menjebol kunci kandang dan membopong kambing menjauh dari rumah korban sekitar 50 hingga 100 meter.

“Pelaku mencuri dengan mematikan lampu, mengeluarkan kambing dari kandang dan membawanya dengan cara dibopong. Lalu dimasukkan ke mobil dan dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

 Baca Juga: Penjual Bahan Peledak Petasan Online Diciduk Polisi di Gamping Sleman

 

Kedua pelaku ditangkap polisi pada Minggu (2/3/2025) malam. Kambing tersebut telah dijual oleh pelaku seharga Rp 1,3 juta. “Karena terdesak kebutuhan. Yang paling memungkinkan kambing dan juga karena lokasi kandang berada di pinggir jalan,” kata Bowo.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polsek Gamping. (tyo)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#jejak kaki #telapak kaki #kambing #pencuri #sidik jari #polsek gamping #penjara #hewan ternak #kandang #Mapolresta Sleman