SLEMAN - PT Avo Innovation and Technology menanggapi pernyataan mengenai PHK terhadap sejumlah karyawan yang dinilai dengan cara yang mengejutkan dan kontroversial. Ada berbagai hal yang disoroti dari PT Avo Innovation and Technology terkait PHK tersebut.
PR PT Avo Innovation and Technology Erny Kurniawati menjelaskan, pemberian uang pesangon sejumlah 0,5 kali atau setengah dari ketentuan pesangon yang dinilai para karyawan tidak sesuai dari seharusnya. Tapi sesungguhnya, pemberian uang pesangon tersebut sudah mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak PT Avo Innovation and Technology telah mengikuti ketentuan pada Pasal 43 UU Cipta Kerja yang berbunyi pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 tersebut kali ketentuan Pasal 40 Ayat 2.
"Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 Ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat 4," jelasnya, Senin (24/3) malam.
Pihak PT Avo Innovation and Technology juga menyoroti soal karyawan yang menilai proses PHK yang dilakukan tidak transparan dan penjelasannya tidak bisa diterima dengan baik.
Bagi pihak PT Avo Innovation and Technology, pertanyaan proses PHK tersebut dilakukan dengan sudah cukup jelas dan terbuka. Karena pihak PT Avo Innovation and Technology telah memberikan informasi lengkap terkait kondisi performa perusahaan dan kerugian yang terjadi. Sehingga memang harus memerlukan adanya efisiensi.
"Di samping itu, di saat penyampaian informasi itu, tim yang menyampaikan juga telah memberikan ruang untuk bertanya. Bahkan masing-masing karyawan terdampak juga disertai payslip yang berisi penjelasan dari komponen pertanggung jawaban perusahaan," lontar Erny.
Menurut Erny, PT Avo Innovation and Technology masih berkomitmen untuk menjadi partner yang mendukung bagi para karyawan yang telah terkena PHK dengan memberikan surat paklaring. Hal tersebut dilakukan dengan harapkan bisa menjadi surat pendukung rekomendasi untuk berkarir di tempat selanjutnya.
Oleh karena itu, dari PT Avo Innovation and Technology berharap kasus tersebut bisa diterima oleh kedua belah pihak, walaupun mungkin membutuhkan waktu. Sebab dari pihak perusahaan PT Avo Innovation and Technology maupun karyawan terdampak sesungguhnya sama-sama di posisi yang tidak nyaman untuk menghadapinya. (ayu)
Editor : Sevtia Eka Novarita