Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

41 PNS di Sleman yang Naik Pangkat, Paling Banyak Berasal dari Dinas Pendidikan

Delima Purnamasari • Sabtu, 22 Maret 2025 | 05:15 WIB

 

SIMBOLIS: Kegiatan penyerahan surat keputusan naik pangkat pada 41 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sleman Jumat (21/3).
SIMBOLIS: Kegiatan penyerahan surat keputusan naik pangkat pada 41 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sleman Jumat (21/3).
 

 

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat pada 41 pegawai negeri sipil (PNS) Jumat (21/3). Paling banyak berasal dari dinas pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono menjelaskan, jumlah PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat dari dinas pendidikan ada delapan orang. Paling banyak kedua dari RSUD Prambanan sebanyak enam orang, serta dinas kesehatan sebanyak lima orang.

"Ada beberapa jenis kenaikan pangkat. Mulai dari pilihan struktural 17 orang, pilihan fungsional 22 orang, dan reguler 2 orang," jelas Budi.

Dia menyebut, ada tiga golongan yang diberikan. Mulai dari Golongan IV/a, Golongan IV/b, dan Golongan IV/c.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut, kenaikan pangkat ini menunjukkan prestasi bagi para penerima. Utamanya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

"Dengan kenaikan pangkat ini saya harap ada kedewasaan dalam bekerja dan bisa menjadi contoh bagi rekan-rekan yang lain," ucapnya.

Harda menegaskan, masyarakat selalu menanti komitmen PNS untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Jadi, para pegawai ini harus terus meningkatkan kemampuannya.

"Kenaikan pangkat ini harus menjadi momen evaluasi untuk memberikan kinerja yang lebih baik," pesannya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#RSUD Prambanan #dinas kesehatan #pelayanan #dinas pendidikan #Pemerintah Kabupaten Sleman #surat keputusan #Bupati Sleman Harda Kiswaya #kenaikan pangkat #pegawai negeri sipil #PNS