Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terima Aduan Outlet Miras Buka saat Ramadan di 10 Titik, Satpol PP Sleman Sebut Segera Tindaklanjuti

Delima Purnamasari • Rabu, 19 Maret 2025 | 03:30 WIB

 

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi

SLEMAN - Satpol PP Sleman menerima aduan soal adanya outlet minuman keras (miras) yang buka saat Ramadan. Salah satu aduan yang diterima didapat melalui situs Lapor Sleman. Selain itu, ada pula yang memberi laporan langsung.

"Hasil pantauan kami ada sekitar sepuluh titik. Kami akan segera tindaklanjuti," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi.

Dia menjelaskan, mayoritas lokasi adalah outlet yang sama saat dulu dilakukan penertiban massal. Mereka kembali membuka gerainya secara diam-diam.

"Di bulan puasa ini penjualannya tidak mencolok dan menutup pintu. Harus benar-benar dilihat dulu," katanya.

Menurutnya, gerakan serentak untuk menutup outlet tahun lalu sebenarnya banyak membantu menekan peredarannya. Di sisi lain, masyarakat jadi paham bahwa miras ilegal memang tidak diperbolehkan.

"Pada dasarnya penutupan pada kios miras ilegal itu permanen. Bukan sementara lalu buka lagi," ucapnya.

Saat ini, dia akan berkoordinasi dengan pimpinan. Selanjutnya, bisa menentukan waktu pasti untuk bisa melakukan penindakan.

"Harapannya penjualan miras ilegal bisa bersih, apalagi selama Ramadan ini," tambahnya.

Sementara untuk usaha hiburan malam, disebut belum ada pelanggaran ketertiban. Namun, timnya tetap bergerak untuk terus melakukan pemantauan. Usaha klub malam, diskotek, bar, dan pub sendiri bisa dimulai pukul 21.00-24.00.

"Bagi yang tidak memenuhi ketentuan akan dilakukan penutupan sementara selama tujuh hari," kata Shavitri.

Apabila pelanggaran dilakukan untuk yang kedua kali maka usaha ditutup selama 14 hari. Pemantauan ini turut dilakukan oleh tim terpadu.

Sementara itu, salah satu warga yang tinggal di Kalurahan Maguwoharjo Annisa Husna menyebut, toko miras yang ilegal sudah seharusnya tutup. Baik itu saat Ramadan atau pun hari biasa.

"Tentu target penjual miras bukan yang sedang atau wajib puasa. Kalau pun yang legal inisiatif ikut tutup untuk menghormati, itu jadi nilai tambah tersendiri," jelasnya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kalurahan Maguwoharjo #massal #Satpol PP Sleman #bar #pub #minuman keras #Miras #klub malam #Outlet Miras #Diskotek #penertiban #outlet #Penutupan Sementara #ramadan #aduan #Shavitri Nurmala Dewi