SLEMAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY berupaya melakukan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Sleman. Guna memperkuat sektor pertanian dan memberikan dukungan bagi petani, Kanwil Kemenkum DIY memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Langkah ini merupakan komitmen dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat. Diharapkan dapat mendukung para petani sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyatakan, penyusunan Raperda tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan petani. Guna memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi petani.
“Ini menjadi penting karena sektor pertanian di Kabupaten Sleman memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan pangan baik di tingkat lokal maupun nasional,” katanya, Senin (17/3/2025).
Dia menyebut, penyusunan Raperda ini sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada petani yang selama ini sering menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan aktivitas pertanian. Menurut Agung, dengan adanya Raperda ini, petani akan mendapatkan kepastian hukum yang dapat melindungi hak-hak mereka. Serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan yang lebih baik.
"Kebijakan ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak petani, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan mendorong pemberdayaan petani agar lebih mandiri dan berdaya saing," ujarnya.
Dia menekankan, kebijakan pro-rakyat seperti ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk petani. Sebab menurutnya, petani adalah pahlawan pangan yang berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kami berkomitmen untuk mendukung mereka melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan petani,” ucapnya.
Dengan adanya fasilitasi penyusunan Raperda ini, Agung menegaskan peran Kemenkum DIY sebagai instansi yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. “Lewat langkah ini, harapannya dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan berkeadilan sosial,” tandasnya. (tyo)
Editor : Sevtia Eka Novarita