SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menyiapkan anggaran sejumlah Rp 60 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Disebutkan THR paling cepat dibayarkan 15 hari sebelum tanggal hari raya.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Siti Nurjannah Kusumaningsih menjelaskan, jumlah THR adalah satu kali gaji ditambah dengan tunjangan yang melekat. THR ini juga tidak dikenai potongan dan hanya terkena pajak penghasilan saja.
"Jumlah yang didapat tentu beda-beda tergantung golongan," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (12/3).
Siti menyebut untuk saat ini masih dalam proses koreksi untuk peraturan bupati. Selanjutnya, akan diserahkan pada bagian hukum dan harmonisasi dengan pemerintah provinsi.
"Setelah tandatangan bupati baru bisa diproses pencairannya," katanya.
Dia menyebut pemberian THR ini tidak dilakukan bersama pembayaran gaji. Untuk gaji sendiri direncanakan akan diberikan pada 1 April.
Baca Juga: Kecewa tapi Harus Bangkit, Pieter Huistra Punya Waktu 3,5 Pekan Selamatkan Nasib PSS Sleman
"Meski tanggal merah tetap tanggal satu rencananya. Kami sudah koordinasi untuk penyalurannya," tambah Siti.
Siti menambahkan jumlah THR ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini mengingat UMK Kabupaten Sleman yang juga mengalami kenaikan.
Dia juga menyebut sejak tahun sebelumnya tidak ada keterlambatan dalam pembayaran THR ini. Termasuk bagi non-ASN.
Baca Juga: Disnakertrans Bantul Terima Tiga Aduan THR, Akan Langsung Diteruskan ke Disnakertrans DIY
"Di Sleman yang ASN sekitar 8.000 pegawai. Kalau dengan non-ASN lebih banyak lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih menyebut pihaknya turut membuka posko THR. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pekerja dan perusahaan yang bingung atau khawatir soal pembayaran THR.
"Kami buka sejak puasa sampai nanti seminggu sebelum lebaran," katanya. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita