SLEMAN - Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sleman pada 2024 tembus 1.000 orang. Sedangkan pada tahun ini hingga awal Maret, sudah ada puluhan laporan PHK.
“Sudah ada 70 orang yang lapor ke kami,” beber Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih.
Baca Juga: Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah Ajak Masyarakat Beralih untuk Konsumsi Cabai Kering
Menurut Sutiasih, PHK bisa disebabkan berbagai faktor. Mulai dari habis kontrak, meninggal, mengundurkan diri, sampai perselisihan.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sleman Erna Mesniassari menjelaskan, di luar laporan, jumlah PHK memang berpotensi lebih banyak. Dia menilai PHK adalah putusan masing-masing perusahaan.
"Perusahaan pasti sudah berhitung secara finansial dan kemampuan. Kalau ujungnya PHK, kami mengawal hak sesuai ketentuan," katanya.
Erna menegaskan, PHK adalah opsi terakhir. Apabila perusahaan mengalami persoalan bisa dilakukan upaya lain. Misalnya, melakukan efisiensi proses produksi, meminimalisasi bahan baku yang terbuang, mutasi pegawai ke bagian lain, hingga membuat jam kerja jadi bergilir.
"Harapannya sudah dilakukan upaya internal untuk mempertahankan karyawan," ucapnya.
Erna mengatakan, pemerintah pusat turut membuat program relaksasi BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya beban pembayaran perusahaan untuk sektor tertentu bisa berkurang. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita