Masyarakat Miskin Berpotensi Mendapatkan Ketidakadilan, Penerima Bantuan Hukum Terus Meningkat Setiap Tahun
Delima Purnamasari• Sabtu, 8 Maret 2025 | 06:00 WIB
Kegiatan Public Hearing Pansus DPRD DIY
SLEMAN - Masyarakat miskin berpotensi mendapatkan ketidakadilan. Hal ini terlihat dari penerima bantuan hukum di Kabupaten Sleman yang terus meningkat setiap tahunnya.
Pada tahun 2022 terdapat 32 penerima, lalu tahun 2023 meningkat 84 penerima. Sementara tahun 2024 meningkat menjadi 195 penerima.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menjelaskan, bantuan hukum ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Mereka yang membutuhkan bisa mengakesnya melalui laman https://bahuteman.slemankab.go.id.
"Kami memberi perhatian khusus terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin," katanya dalam agenda Public Hearing Pansus DPRD DIY, Jumat (7/3).
Danang menyebutkan, peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Jadi, pemerintah daerah perlu hadir untuk memberi bantuan khususnya pada masyarakat miskin.
"Silakan datang ke bagian hukum Setda Sleman. Kami siap membantu," tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DIY Rita Nurmastuti menyampaikan, Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tidak hanya menyasar masyarakat miskin. Namun, masyarakat rentan.
"Mereka adalah masyarakat yang tidak berdaya. Seperti lansia, anak yatim, janda, dan sebagainya," katanya. (del)