Namun, kini justru telah diterbitkan surat izin oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman.
Salah satu pedagang di foodcourt Denggung yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, menyayangkan pedagang yang menjamur di area aspal ini.
Padahal, dulu disebut area tersebut harus steril dari pedagang.
"Yang menempati foodcourt ini dulu juga dari pedagang di aspal. Dulu dianggap liar terus dipindah di sini dan tertib," katanya saat ditemui pada Jumat (7/3).
Dia berharap agar semua pedagang bisa bersama-sama. Apabila awalnya ditertibkan maka semua harus ditertibkan.
"Kalau tau ternyata boleh mending ikut di aspal, enggak usah di foodcourt. Dulu ada plakat dilarang berjualan, sekarang udah enggak ada," jelasnya.
Penjualan di foodcourt Denggung sendiri hingga kini masih menggunakan dua sif. Dimulai dari sif pagi dari pukul 04.00 sampai 16.00. Sementara sif sore pukul 16.00 sampai 04.00.
"Kalau malam konsumen banyak yang di aspal. Sementara di foodcourt ramenya kalau hujan aja karena numpang neduh," tambahnya.
Radar Jogja mencoba meminta konfirmasi Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih soal larangan berjualan di aspal utara Taman Denggung yang kini dicabut.
Namun, dia enggan memberi penjelasan lebih lanjut.
"Mboten wonten tanggapan. Monggo ke yang berwenang mawon," katanya.
Mae menegaskan, pihaknya hanya mengelola pedagang di foodcourt. Sementara terkait pemberian izin bisa meminta konfirmasi dari BKAD.
"Soal foodcourt yang sepi besok kami tinjau. Sepertinya tetap rame karena di sana ada fasilitas tempat duduk dan lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKAD Dwi Ananta Sudibyo membenarkan soal pemberian izin pedagang di area aspal utara Taman Denggung ini. Surat izin sendiri ditandatangani oleh Plt. Kepala BKAD sebelumnya Tina Hastani.
"Njih betul. Tapi untuk jumlah kontribusi pada daerah bisa ke UPT saja," katanya.
Dalam surat yang ditandatangani pada 24 Desember 2024 tersebut, dijelaskan BKAD memberi izin pada Januari 2025 sampai Desember 2025. Waktunya pada pukul 15.00 hingga 22.00.
Surat Nomor 353/KPTS/2024 tersebut juga menjelaskan bahwa pemegang izin wajib menyelesaikan pembayaran retribusi sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan. Selain itu, turut membayar retribusi pelayanan persampahan. (del)
Editor : Bahana.