Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sleman Miliki Tanah Wakaf sejumlah 4.114 Lokasi: Terbanyak Berupa Tempat Ibadah dan Pondok Pesantren, Lahan Produktif Masih Jarang

Delima Purnamasari • Jumat, 7 Maret 2025 | 04:54 WIB
 
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sleman Sigit Purnomo.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sleman Sigit Purnomo.
 
SLEMAN - Jumlah tanah wakaf di Kabupaten Sleman ada tersebar di 4.114 lokasi. Terbanyak ada di Kapanewon Ngaglik dengan 337 lokasi dan paling sedikit Kapanewon Pakem 186 titik. 
 
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sleman Sigit Purnomo menjelaskan, luas total tanah wakaf 1.455.410 meter persegi. Dari jumlah tersebut 97 persennya sudah bersertifikat. 
 
"Dalam proses sertifikat BPN dua persen. Jadi tinggal satu persen saja," katanya. 
 
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Pangan selama Ramadan, Dinkes segera Gelar Sidak di Supermarket dan Jajanan Takjil
 
Sigit mengatakan, mayoritas tanah wakaf masih berupa tempat ibadah dan pondok pesantren. Sementara untuk lahan produktif masih jarang. 
 
"Misalnya untuk Pertashop. Sebenarnya kalau diserahkan kepentingan umum malah lebih mudah," katanya. 
 
Penentuan penggunaan tanah wakaf ini bergantung pada pemberi amanah. Nantinya dilakukan ijab qobul pada nazir selaku pengelola wakaf. 
 
Baca Juga: PSS Sleman Dijamu Persita Tangerang, Mumpung Tuan Rumah Juga Sedang Tak Baik-Baik Saja
 
"Penting untuk menunjuk nazir yang kompeten. Misal ormas atau badan hukum yang terpercaya," tambahnya. 
 
Sigit juga menyebut banyak tanah wakaf yang terkena proyek tol. Untuk Jogja-Bawen telah diurus untuk lima lokasi, Jogja-Solo satu lokasi, sementara nanti Jogja-YIA direncanakan akan ada 18 lokasi. 
 
"Konsepnya aset wakaf jangan sampai hilang. Tanah diganti tanah, bangunan diganti bangunan," jelasnya. 
Baca Juga: Program MBG Tetap Berjalan, Biskuit dan Kurma Jadi Menu MBG selama Ramadan
 
Menurutnya, tukar guling tanah wakaf memang lebih rumit. Hal ini terkait penggantian yang harus sesuai luas dan nilainya. Di sisi lain, legalitas juga harus dipastikan. 
 
"Kalau tempat ibadah, harus dipastikan agar jemaah tetap bisa memanfaatkannya di lokasi yang baru," katanya. 
 
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Baitul Makmur Nur Khozin menyebut, masjidnya yang terdampak tol masih berproses. Mereka baru akan pindah ketika masjid baru telah dibangun. 
 
"Luas tanah 3.700. Saat ini masih menyelesaikan admnistrasi," katanya. (del
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pondok pesantren #sertifikat BPN #lahan produktif #Kemenag Sleman #legalitas #Kabupaten Sleman #tanah wakaf