SLEMAN - Seorang guru perempuan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kapanewon Minggir menerima surat keputusan (SK) pemutusan hubungan kerja (PHK), Kamis (6/3/2025).
Ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan.
Sekda Kabupaten Sleman Susmiarto yang menyerahkan langsung SK tersebut, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk pembinaan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Dia menilai, klarifikasi telah dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. “Kami mencari bukti, memanggil yang bersangkutan. Termasuk dari dinas pendidikan, inspektorat, sampai badan kepegawaian sendiri," katanya.
Namun, Susmiarto menegaskan bahwa keputusan PHK ini belum bersifat final. Terdapat waktu 14 hari sejak surat diserahkan bagi yang bersangkutan apabila ingin mengambil upaya hukum.
"Jadi seperti ketika mendaftar PPPK dulu, ada sanggahnya,” ujarnya
Meskipun demikian, Susmiarto menyebut yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, ada bukti dan saksi yang tertuang dalam berita acara. “Untuk sanksi PHK tahun ini kasus ini yang pertama," sebutnya.
Keputusan akhir terkait status PHK ini ada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika keputusan BKN sesuai dengan keputusan Pemkab Sleman, maka SK PHK ini akan berlaku.
Namun, jika BKN memberikan pandangan lain, Pemkab Sleman akan mengikuti keputusan tersebut.
“Untuk saat ini, yang bersangkutan masih tetap menjalankan tugasnya,” jelas Susmiarto.
Dia juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi ASN. “Jangan aneh-aneh.
ASN adalah contoh dan teladan di keluarga maupun masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Sleman Budi Pramono menyebut, sepanjang tahun 2024 ada tujuh ASN yang terkena sanksi disiplin.
Baik itu karena sering tidak masuk tanpa keterangan hingga terkena kasus perselingkuhan.
"Harapannya agar ASN bisa menaati regulasi yang mengatur," katanya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita