Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Terapkan Jam Operasional Usaha Hiburan selama Ramadan: Pelanggar Bisa Terancam Tutup Sementara, Ini Ketentuan Jam Bukanya

Delima Purnamasari • Jumat, 28 Februari 2025 | 06:45 WIB

 

HEADSHOT: Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi. Seluruh pelaku usaha hiburan wajib mengikuti jam operasional selama bulan Ramadan.
HEADSHOT: Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi. Seluruh pelaku usaha hiburan wajib mengikuti jam operasional selama bulan Ramadan.

SLEMAN – Satpol PP Kabupaten Sleman menetapkan jam operasional bagi pelaku usaha hiburan selama bulan Ramadan. Seluruhnya diwajibkan mengikuti jam operasional tersebut.

Sebab sanksi penutupan usaha sementara dimungkinkan jika mereka melanggar ketentuan.

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, seluruh pelaku usaha hiburan tutup mulai H-1 puasa pertama hingga hari ketiga bulan Ramadan.

Selain itu, juga pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria usahanya antara lain klub malam, diskotek, bar dan public house (pub).

”Jadi usaha ini dimulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00," katanya saat dikonfirmasi Kamis (27/2/2025).

Sementara untuk usaha karaoke di luar klub malam pada siang hari bisa beroperasi mulai pukul 09.00 dan tutup pukul 17.00. Pun untuk operasional malam bisa beroperasi pukul 21.00 hingga 24.00.

Sedangkan untuk usaha spa yang berada di dalam hotel berbintang disesuaikan dengan jam operasional di hotel tersebut.

Namun usaha serupa yang di luar hotel berbintang bisa beroperasi mulai pukul 09.00 sampai pukul 17.00.

“Untuk operasional malam pukul 21.00 sampai 24.00,” sambungnya.

Pihaknya juga menetapkan khusus bagi pertunjukan musik di luar ruangan bisa diselengarakan pukul 09.00 hingga pukul 17.00. Begitu pula jam operasional untuk usaha game net.

"Bagi yang tidak memenuhi ketentuan akan dilakukan penutupan sementara selama tujuh hari," tegasnya.

Pun apabila pelanggaran dilakukan untuk yang kedua kali maka usaha ditutup selama 14 hari. Pemantauan ini sendiri dilakukan oleh tim terpadu.

"Tujuan aturan ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Rumah makan, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan juga diharapkan mengemas usahanya dengan nuansa bulan Ramadan", tambahnya. (del/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Jam Buka #bulan puasa #Satpol PP Sleman #terancam #Jam Operasional #Bulan Ramadan #Usaha Hiburan #sanksi penutupan sementara