SLEMAN – Dinas Kesehatan Sleman memastikan pembiayaan penanganan medis korban keracunan hajatan pernikahan di Krasakan, Lumbungrejo, Tempel melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Namun, klaimnya dibatasi pada periode waktu tertentu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sleman Khamidah Yuliati mengatakan, ketentuan tersebut berdasar Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 443/0361.
Penggunaan JPS juga sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 tahun 2023 tentang JPS. “Iya betul 27 Februari (batas waktu klaim)," kata Yuli.
Yuli menjelaskan, untuk pengajuan klaim terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Mulai dari surat pengajuan klaim, identitas pasien, resume medis, rincian biaya, dan rekening bank.
Adapun, kasus keracunan ini menyebabkan 170 korban. Dari jumlah itu, di antara 118 menjalani rawat jalan dan 52 rawat inap.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Mustadi mengatakan, dari ketentuan tersebut setiap korban akan mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar Rp 5 juta.
Termasuk yang terlanjur pembiayaan mandiri, dapat diklaimkan.
"Pokoknya untuk semua korban. Tidak melihat mampu atau tidak mampu," bebernya.
Baca Juga: Ada 47 Kepala Daerah Belum Hadiri Retret di Magelang, Wamendagri Tak Tahu Apakah Semua Kader PDIP
Dia menyebut, mekanisme klaimnya dimulai dari rumah sakit melaporkan ke dinas kesehatan. Selanjutnya, dari dinas kesehatan akan melaporkan ke dinas sosial.
"Jadi langsung dengan rumah sakit. Nanti dari dinas sosial mengeluarkan anggaran. Pencairan tahap pertama sudah dilakukan," katanya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita