SLEMAN - Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menggelar aksi membentangkan spanduk atas kasus dana hibah pariwisata di simpang empat Denggung, Sleman Rabu (19/2). Mereka menyebut tidak perlu menunggu hingga April atau tepat dua tahun penyidikan untuk umumkan tersangka.
Sebelumnya, ARPI sempat melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (11/2). Disebutkan, penyidikan dan penetapan tersangka akan selesai pada April.
Baca Juga: Akan Purna dari Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo Ingin Lebih Dekat dengan Keluarga
Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono mengatakan, tenggat waktu tersebut terlalu lama. Hal ini lantaran sudah ratusan saksi diperiksa dan bukti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY telah dikantongi.
"Jadi kami adakan aksi bentang spanduk agar banyak masyarakat yang tahu tentang kasus ini," ujar Dani.
Aksi ini sendiri dilakukan di tiga titik jalan protokol. Tidak hanya di simpang empat Denggung. Namun juga di simpang empat Kentungan dan Condongcatur.
Dani menegaskan, akan terus melakukan aksi sampai benar-benar ada pengumuman nama tersangka. Bersama dengan para aktivis ARPI, dia menyatakan akan mendatangi kantor Kejari Sleman secara berkala untuk menagih penyelesaian kasus ini.
"Kalau ternyata ingkar, kami minta Kejaksaan Agung agar mencopot kepala Kejari Sleman," tegas Dani.
Baca Juga: Mengenal Ritual Pemanggil Hujan hingga Sosok Seniman Eksentrik di Balik Tradisi Cowongan Banyumas
Sementara itu, Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, proses penyidikan kasus dana hibah pariwisata ini terus berjalan. Pihaknya telah memeriksa 315 saksi dan mendalami bukti yang ada. "Penetapan tersangkanya nanti akan kami rilis ke media. Kami terus berproses," ungkapnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita