SLEMAN - Pasar Godean yang telah diresmikan pada 28 Agustus 2024. Namun hingga kini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman belum mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF).
Ketua Tim Pengembangan Disperindag Sleman Tania Maria menjelaskan, pembuatan SLF ini masih berproses. Hal ini lantaran masih ada pemeliharaan dan penyempurnaan yang dilakukan oleh kontraktor.
"Ada juga dokumen administrasi dan dokumen teknis yang perlu dilengkapi oleh kontraktor, manajemen konsultan, dan disperindag," jelasnya.
Tania mengatakan, sudah dilakukan peninjauan lokasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Perumahan (DPUPKP) Sleman. Selanjutnya, tinggal melengkapi kekurangan yang sudah disebutkan sebelumnya.
"Kami usahakan sebelum pedagang pindah. Kami ingin mereka menempati pasar dengan aman dan nyaman. Ini terus berproses bersama," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pendataan dan Kelayakan Bangunan DPUPKP Sleman Christ Bangun Dwi Samekto turut mengonfirmasi hal tersebut. Pihaknya memang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
"Ada kekurangan kecil-kecil seperti pengadaan alat pemadam api ringan (APAR). Enggak banyak, dan minor saja," katanya.
Dalam mendapatkan SLF, lanjutnya, pemohon memang harus melengkapi syarat admnistrasi dan teknis. Tidak ada indikator khusus untuk SLF bangunan pasar. Hanya saja, keselamatan tetap jadi faktor utama. "Kami hanya bisa menunggu hingga dilengkapi," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita