Mereka ingin outlet miras di wilayahnya ditutup.
Ketua RW 29 Sri Fasatriya menjelaskan, oulet miras terkait buka setiap sore hingga pukul tiga pagi. Modusnya pintu hanya dibuka sebagian saja.
"Kami serahkan surat keberatan dengan tanda tangan penolakan dari padukuhan kami. Dari warga, jaga warga, dukuh, RT, dan RW sepakat menolak," katanya.
Sri mengatakan, lokasi outlet tidak jauh dari sekolah dan tempat ibadah. Sekitar 200 meter saja. Dia menyebut hanya ada satu outlet ini saja di wilayahnya.
"Bentuknya ruko. Tidak tahu pemiliknya siapa," tambahnya.
Dia menjelaskan, surat keberatan ini juga disampaikan pada Koramil Gamping.
Warga menginginkan terhitung lima hari sejak surat diberikan, outlet miras terkait bisa segera ditutup.
"Kalau enggak ditutup nanti warga mau turun ke jalan kami dukung. Miras ini menimbulkan kejahatan. Kami ingin melindungi generasi muda," katanya.
Sementara itu, Kasium Aiptu Sugiyanto mengatakan, laporan dari warga ini akan disampaikan pada pimpinan dan segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, dulu lokasi tersebut diinformasikan akan didirikan outlet miras, tetapi tidak jadi.
"Kami justru belum tahu informasi bahwa akhirnya jadi buka. Sebelumnya, kami sudah gencar melakukan penutupan peredaran miras," katanya.
Terkait tenggat waktu yang diberikan oleh warga, dia mengatakan akan melakukan pengecekan informasi lebih dahulu.
Untuk nantinya ditemukan bukti atau tidak. Lalu baru dilakukan tindak lanjut. Entah itu imbauan atau perlu tindak hukum.
"Mohon masyarakat mempercayakan pada kami. Jangan justru membuat tindakan yang akan melanggar hukum," katanya. (del)
Editor : Bahana.