SLEMAN - Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam orang wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan uang ratusan juta. Motifnya mereka mengambil video korban saat masuk ke hotel dan mengancam akan memberitakan video tersebut.
"Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang dilakukan terduga pelaku yang mengaku sebagai wartawan," ujar Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus di Polresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).
Keenam pelaku mayoritas berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Yakni Dede Tumanggor, 37; Frans Marslino Sitorus, 27; Yhehuda DK Sitorus, 24; dan Sri Handayani, 27, merupakan warga Bekasi. Selanjutnya pelaku berinisial Hemad Barutu, 55, warga Kotagede, Kota Jogja, dan Diva Tiara Kusmintarani, 23, warga Klaten, Jawa Tengah.
Dari kartu pers yang disita polisi, masing-masing mengaku berasal dari media Siasat Kota, Radar Kriminal.com, Mata Bidik, Semeru Post, Postkeadilan, dan Gaung Demokrasi.
Kejadian bermula pada saat korban yang identitasnya dirahasiakan berada di rumahnya, Selasa (11/2/2025). Sekitar pukul 18.15 WIB, korban sampai di halaman rumah setelah menjemput anaknya sekolah. Namun saat hendak masuk ke dalam rumah, korban tiba-tiba didatangi empat orang yang mengaku wartawan/pers.
"Dua orang perempuan dan dua orang laki-laki, mereka mengenakan ID Card pers/wartawan yang dikalungkan," tuturnya.
Wartawan gadungan tersebut kemudian mengaku telah melihat korban keluar dari salah satu hotel di Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya. Mereka kemudian mengancam akan memberitakan kejadian tersebut. Untuk menutup agar tidak diberitakan, mereka meminta uang sebesar Rp 300 juta.
"Karena korban takut, maka ia menyanggupi, dan menawar akan memberikan uang Rp 80 juta kepada mereka," terangnya.
Dari keterangan polisi, korban telah memberikan uang muka senilai Rp 15 juta dengan cara transfer ke rekening pelaku. Biaya kekurangan akan ia bayarkan hari Rabu (12/2/2025) pukul 10.00 WIB di rumahnya. Selanjutnya korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Penyidik dari Satreskrim Polresta Sleman menindaklanjuti dengan menganalisa kamera CCTV di tempat kejadian.
"Rabu (12/2/2025) kami kemudian mengetahui informasi keberadaan pelaku dan menangkap mereka untuk dibawa ke Polresta Sleman," jelasnya.
Diketahui pelaku sudah satu minggu berada di wilayah Sleman. Mereka mendatangi hotel-hotel dan mencari target mangsa yang check in di hotel tersebut. Setelah dapat target, mereka akan mengambil dokumentasi ketika orang tersebut terlihat keluar atau masuk ke hotel.
"Mereka mengambil video secara acak kemudian di-maping dan profiling, dicari alamatnya, kalau sasaran terlihat berkeluarga, mereka langsung mendatangi dan melakukan aksinya," jelasnya.
Wartawan gadungan itu menakut-nakuti akan memberitakan atau menyebarluaskan aib dari si korban. Mereka menjalankan aksinya di hotel besar maupun kecil. Kejahatan dilakukan dengan sistematis berdasarkan pembagian peran.
"Jadi (perannya) ada yang monitor masuk, kemudian yang diarahkan untuk ambil video, kemudian mencari alamatnya, kemudian mengikuti korban dan mendatangi," terangnya
Para pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindakan tersebut. Karena kejadian mirip, pihak kepolisian akan menelusuri apakah ada kaitannya dengan tindak pidana yang beberapa hari lalu terjadi di Jakarta.
"Kemarin sudah koordinasi, di sana (Jakarta) dengan modus yang sama kami akan dalami," terangnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para korban, untuk melaporkan apabila masih ditemukan modus semacam itu. Ia menjamin untuk menjaga kerahasiaan identitas dari korban.
Pelaku saat ini berada di rumah tahanan (rutan) Polresta Sleman.
Atas tindakan tersebut mereka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun sesuai pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 369 KUH Pidana.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sleman Wisnu Wardhana mengatakan bahwa kasus tersebut mencoreng nama baik profesi wartawan, khususnya di Sleman.
Selama ini wartawan telah bekerja dengan baik, sesuai kode etik jurnalistik.
"Tiba-tiba kok ada kejadian wartawan yang memeras, ini bukan wartawan, tapi pelaku kriminal," tegasnya.
Ia memastikan bahwa anggota PWI Sleman merupakan wartawan yang telah melalui uji kompetensi wartawan yang diselenggarakan Dewan Pers.
Jadi mereka sudah dibekali pemahaman pemberitaan dan etika jurnalistik yang sesuai dengan aturan. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin