SLEMAN – Sebanyak 13 pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Polresta Sleman berhasil diringkus polisi. Untuk menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci yang telah dimodifikasi sebagai alat bantu.
Belasan tersangka yang ditangkap ini masing-masing berinisial W alias T, H alias D, DS, MRD, HRT alias Kemplu, dan ESP alias Kebo. Kemudian NN, JM, FJR, NR, JRM, dan S. Serta EF alias K yang berperan sebagai penadah. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 unit sepeda motor.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, 13 pelaku yang diringkus itu melakukan tindak pencurian di sejumlah kapanewon di Sleman. Yakni di Kapanewon Ngaglik, Ngemplak, Berbah, Kalasan, dan Cangkringan.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku beraksi dengan menggunakan kunci letter T dan kunci L yang rata-rata telah dibuat khusus atau dimodifikasi. “Tapi ada juga yang kuncinya masih menempel di kendaraan," katanya di Mapolresta Sleman, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Dua Terdakwa Penambangan Ilegal di Serut Gunungkidul Jalani Sidang Ketiga di PN Wonosari Lusa
Edy menuturkan, ada tersangka yang saat ini sudah diproses tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga tidak bisa dihadirkan dalam jumpa pers. Dia menyebut, mayoritas tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di kos-kosan. “Saat beraksi, mereka ada yang komplotan, ada juga yang sendiri-sendiri," ungkapnya.
Dia mengatakan, waktu yang dihabiskan oleh para tersangka untuk melakukan aksi mereka bervariasi. "Ada yang dua menit, ada juga yang mengintai dulu, lalu setelah agak lama baru (motor) diambil," ujar Edy.
Baca Juga: Kasus Tambang TKD Sampang Miliki Tersangka Baru, Merupakan Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera
Selain menyita 19 motor, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa laptop, plat nomor motor, STNK, kunci motor, kunci T dan helm.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (tyo)
Editor : Sevtia Eka Novarita