Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Tangkap 13 Pelaku Curanmor di Sleman, Sita 19 Sepeda Motor

Gregorius Bramantyo • Rabu, 12 Februari 2025 | 05:11 WIB
Polresta Sleman dan polsek jajaran menghadirkan pelaku dan barang bukti kasus curanmor dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/2/2025).
Polresta Sleman dan polsek jajaran menghadirkan pelaku dan barang bukti kasus curanmor dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/2/2025).

 

SLEMAN – Sebanyak 13 pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Polresta Sleman berhasil diringkus polisi. Untuk menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci yang telah dimodifikasi sebagai alat bantu.

Belasan tersangka yang ditangkap ini masing-masing berinisial W alias T, H alias D, DS, MRD, HRT alias Kemplu, dan ESP alias Kebo. Kemudian NN, JM, FJR, NR, JRM, dan S. Serta EF alias K yang berperan sebagai penadah. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 unit sepeda motor.

 Baca Juga: Warga Padukuhan Ngepet, Sanden, Bantul Lepas Babi sebagai Bentuk Protes karena Peternakan Babi di Tengah Permukiman

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, 13 pelaku yang diringkus itu melakukan tindak pencurian di sejumlah kapanewon di Sleman. Yakni di Kapanewon Ngaglik, Ngemplak, Berbah, Kalasan, dan Cangkringan.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku beraksi dengan menggunakan kunci letter T dan kunci L yang rata-rata telah dibuat khusus atau dimodifikasi. “Tapi ada juga yang kuncinya masih menempel di kendaraan," katanya di Mapolresta Sleman, Selasa (11/2/2025).

 Baca Juga: Dua Terdakwa Penambangan Ilegal di Serut Gunungkidul Jalani Sidang Ketiga di PN Wonosari Lusa

Edy menuturkan, ada tersangka yang saat ini sudah diproses tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga tidak bisa dihadirkan dalam jumpa pers. Dia menyebut, mayoritas tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di kos-kosan. “Saat beraksi, mereka ada yang komplotan, ada juga yang sendiri-sendiri," ungkapnya.

Dia mengatakan, waktu yang dihabiskan oleh para tersangka untuk melakukan aksi mereka bervariasi. "Ada yang dua menit, ada juga yang mengintai dulu, lalu setelah agak lama baru (motor) diambil," ujar Edy.

 Baca Juga: Kasus Tambang TKD Sampang Miliki Tersangka Baru, Merupakan Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera

Selain menyita 19 motor, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa laptop, plat nomor motor, STNK, kunci motor, kunci T dan helm.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (tyo)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kunci #curanmor #Kunci Letter T #tersangka #kasus pencurian sepeda motor #kunci l #pelaku #Mapolresta Sleman