SLEMAN - Dana hibah bantuan keuangan partai politik naik menjadi Rp 4.900 per suara sah. Sebelumnya, hanya Rp 3.500. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman Indra Darmawan menjelaskan, kenaikan semacam ini memang dimungkinkan. Seiring dengan berubahnya kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Dari aturannya tertulis anggaran digunakan sebesar-besarnya untuk pendidikan politik," kata Indra.
Untuk itu, dia berharap kehidupan politik di Sleman bisa berjalan baik. Khususnya terkait partisipasi. Dia juga mengaku akan terus aktif melakukan pengawasan program sejak dimulai hingga selesai nantinya.
"Jadi bisa naik. Apalagi partisipasi perempuan. Di Sleman masih kurang," ucapnya.
Indra menjelaskan, proses kenaikan ini berawal dari inisiasi DPRD. Selanjutnya, nanti akan dikirim ke provinsi untuk dilakukan penilaian.
"Anggaran 2025 belum dikasihkan. Dari BPK memeriksa laporan penggunaan tahun lalu dulu biasanya sampai Maret. Jadi setelah itu," beber Indra.
Dia mengatakan, anggaran bantuan yang bersumber dari APBD ini memang hanya untuk partai yang memiliki kursi di DPRD. Sementara untuk partai lainnya, pihaknya baru bisa memfasilitasi untuk pertemuan dan forum saja. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita