SLEMAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman menyebut masih ada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 2024 lalu. Untuk itu, telah disiapkan berbagai skema untuk penarikannya.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman Muh Yunan Nurtrianto mengatakan, tunggakan berkisar antara Rp 10 miliar hingga Rp 12 miliar. Padahal, PBB P2 merupakan salah satu aspek yang diandalkan dalam pendapatan asli daerah (PAD).
"Kontribusinya pada PAD bisa mencapai sepuluh persen," katanya.
Dia menyebut, ada berbagai kemungkinan penunggakan ini. Mulai dari data yang belum benar, sengketa ahli waris, perusahaan yang bangkrut, hingga belum ada kemampuan untuk melunasi pajaknya.
"Setiap tahun kami membuka pengajuan permohonan pengurangan, bahkan pembebasan pajak ini," tambahnya.
Meski demikian, dalam pemberian keringanan ada kriteria yang harus dipenuhi. Misalnya, terdampak bencana besar atau sawah yang jadi sumber pendapatan terkena hama.
Yunan mengatakan, skema BKAD bagi wajib pajak yang tidak taat ada berbagai macam. Mulai dari meminta juru sita untuk melakukan penyitaan, pemblokiran rekening wajib pajak, sandra badan, hingga mencekal agar wajib pajak tidak bisa berpergian ke luar negeri.
"Kami harapkan tidak perlu sampai situ. Jadi wajib pajak bisa menuanaikan kewajibannya," katanya.
Pada 2025 sendiri target pendapatan PBB P2 mencapai Rp 83 miliar. Sebanyak 40 kalurahan juga ditargetkan bisa lunas seluruhnya.
"Kami juga permudah pembayarannya. Bisa di bank yang kami tunjuk maupun lewat aplikasi online," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, kesadaran membayar pajak berpengaruh besar bagi pembangunan di Bumi Sembada. Sehingga, dia menyampaikan apresiasi pada seluruh wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya.
"Dana yang dihimpun lewat pajak ini digunakan untuk membiayai program pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya," kata Kustini. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita