SLEMAN - Pemilik apartemen Malioboro City kembali melakukan demo di Jalan Parasamya Rabu (5/2/2025). Dengan membawa seperangkat alat musik, mereka menuntut turunnya sertifikat laik fungsi (SLF).
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City Edi Hardianto mengatakan, seluruh syarat SLF sudah dipenuhi. Dia menyebut dokumen hanya tinggal membubuhkan tanda tangan saja. "Tinggal nyetak tapi tidak ditandatangani. Tidak diproses," katanya.
Baca Juga: Inilah Penampilan Justin Bieber Setelah Disebut akan Comeback Karena Butuh Uang
Dia menyebut, semua kekurangan sebelumnya sudah dipenuhi. Baik itu soal pemadam kebakaran hingga data lingkungan hidup. "Sebenarnya hanya persoalan administrasi sederhana, tapi dibuat ribet," ucapnya.
Edi juga menjelaskan, persoalan surat kerelaan dari PT Inti Hosmed sudah dipenuhi. Hal ini dengan adanya risalah lelang dari MNC yang berkekuatan hukum tetap. "Ini sudah jelas menyatakan hak milik MNC, tapi Pemkab Sleman masih ngotot kalau masih milik PT Inti Hosmed," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sleman Susmiarto menjelaskan, telah dilakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Mulai dari koordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK), kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL), serta kantor pelayanan pajak (KPP) pratama. Kemudian Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman hingga, proses permohonan legal opinion ke Kejaksaan Negeri Sleman.
"Tanggapan tertulis dari instansi tersebut akan kami jadikan dasar untuk mencari solusi," katanya.
Terkait dokumen lingkungan yang menjadi syarat SLF, dia mengatakan akan dipertimbangkan opsi jenis dokumennya. Namun, harus ada kejelasan dari instansi terkait.
Hal senada diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sleman Haris Martapa. Dia mengatakan akan dilakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait.
"Jadi seluruh informasi terkait tahapan dapat diterima seluruh pihak," ucapnya.
Dia menegaskan, pemerintah selalu siap memfasilitasi penyelesaian perizinan apartemen Malioboro City. Terutama agar membawa keadilan bagi semua pihak. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita