SLEMAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menjelaskan, pekerja informal yang terkena penyakit tuberkulosis (TBC) bisa mendapat bantuan Rp 60 ribu setiap hari.
Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Purnama menjelaskan, uang tersebut merupakan jaminan hidup dari Dinas Sosial. Dengan harapan kehidupannya bisa tetap terjamin.
"Harus isolasi dua bulan dan tidak boleh ada kontak," ucapnya.
Sementara untuk pekerja formal, dia mengatakan tidak mendapat jaminan hidup. Hal ini lantaran mereka tetap bisa mendapat gaji.
"Jadi cuti sakit dulu. Nanti dua bulan sudah bisa bekerja lagi dan tidak akan menularkan," katanya.
Saat ditanya soal kemungkinan tidak diperbolehkan cuti panjang oleh tempat kerja, Cahya mengatakan hal ini bisa diantisipasi.
Utamanya dengan dengan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dia mencontohkan, penerapan etika batuk dengan menutupnya dengan lengan tangan. Selanjutnya, tidak berkontak langsung dengan rekan kerja utamanya di ruangan tertutup.
"Jadi saat pengidap masuk dan bekerja, ruangannya dibuat yang tidak menularkan ke teman-temannya," jelas Cahya.
Dia mengatakan hal tersebut sangat penting lantaran penyebab utama penyebaran tuberkulosis adalah kontak langsung atau kontak erat.
Meski begitu, ketika mau diobati dengan patuh maka penyakit bisa disembuhkan.
"Mayoritas pengidapnya ada pada usia produktif karena mobilitas mereka yang tinggi," katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Sleman Anton Sujarwa mengatakan, tuberkulosis memang masih nadi tantangan kesehatan di Bumi Sembada. Dari pemeriksaan 13.997 terduga, didapatkan 2.592 kasus tuberkulosis.
“Kami memiliki komitmen kuat dalam rangka eliminasi tuberkulosis pada tahun 2030," katanya. (del)
Editor : Bahana.