Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sepanjang 2024, BKPP Kabupaten Sleman Sebut Ada Tujuh ASN Kena Sanksi Disiplin

Delima Purnamasari • Rabu, 29 Januari 2025 | 07:00 WIB

 

Kepala BKPP Sleman Budi Pramono
Kepala BKPP Sleman Budi Pramono

SLEMAN - Sepanjang tahun 2024 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman mencatat ada tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang terkena sanksi disiplin. Hal ini lantaran mereka telah melakukan pelanggaran.

Kepala BKPP Sleman Budi Pramono menyebut ada berbagai macam pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sering tidak masuk tanpa keterangan hingga terkena kasus perselingkuhan.

Rincian sanksi tujuh ASN sendiri adalah satu orang mendapat sanksi penurunan pangkat, satu ASN mendapat sanksi penurunan jabatan, dan tiga ASN pembebasan dari jabatan.

Selanjutnya, satu orang mendapatkan teguran tertulis dan satu orang dapat sanksi penundaan kenaikan gaji berkala.

"Harapannya agar ASN bisa menaati regulasi yang mengatur," katanya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya dijelaskan soal kewajiban, larangan, hingga hukuman yang dijatuhkan.

Tingkat hukuman disiplin sendiri terbagi menjadi tiga. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Menurut Budi, salah satu strategi untuk mengantisipasi kejadian serupa adalah ketegasan dari atasan langsung. Baik untuk memperhatikan kinerja maupun perilaku anak buahnya.

"ASN juga harus menjaga harkat dan martabat untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sepantasnya," jelasnya. (del/eno)

 
Editor : Sevtia Eka Novarita
#pelanggaran #2024 #Aparatur Sipil Negara (ASN) #pembebasan #jabatan #sanksi #penurunan pangkat #BKPP Sleman #disiplin #ASN #perselingkuhan #Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan #BKPP