SLEMAN - Saat ini Kabupaten Sleman masih memiliki lebih dari 3.000 pegawai harian lepas (PHL). Padahal, pemerintah pusat mewacanakan akan menghapus katagori pegawai non-ASN ini.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono menjelaskan, kebijakan ini mulai diterapkan sejak 2022 dan diharapkan selesai pada 2024 lalu. Sesuai aturan, pegawai ASN hanya ada dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menyebut, jumlah PHL sudah jauh berkurang. Hal ini lantaran sebagian besar sudah mendaftar PPPK. Pada tahap pertama sekitar 1.800 orang dan tahap kedua lebih dari 2.000 orang.
"Ada yang CPNS juga tapi enggak banyak," jelasnya saat ditemui di Kantor BKPP Sleman Selasa (14/1/2025).
Di sisi lain, BKPP juga harus mengantisipasi adanya perekrutan PHL baru ketika terjadi kekosongan. Untuk itu, Budi menjelaskan tengah menyusun aturan tentang rotasi non-ASN.
"Jumlah yang dirotasi masih di-mapping dan harus melihat kompetensi juga. Intinya menata ulang. Kalau tidak begitu, kacau, malah merekrut PLH baru," ucapnya.
Sementara itu, dari pemerintah pusat sendiri mewacanakan adanya PPPK paruh waktu. Budi menilai kebijakan itu akan bisa mengurai masalah ini. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu skema yang pasti.
"Kami juga masih belum tahu kebijakan lebih lanjut seperti apa," ucapnya.
Dia menyebut, di Kabupaten Sleman PHL paling banyak ada di sektor pendidikan. Di samping guru yang merupakan pendiri juga terdapat banyak tenaga teknis. Selain itu, dari dinas pekerjaan umum yang berupa petugas lapangan dan dinas lingkungan hidup. "Rata-rata gaji UMR. Didanai oleh APBD," ucapnya.
Menurut Budi, semangat untuk menghapus PHL merupakan niat yang baik. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kepegawaian.
"Tapi ini kaitannya dengan kemampuan daerah. Apalagi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen APBD," ucapnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita