Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anomali Vonis Politik Uang Minggir Sleman, Banding Jaksa Penuntut Umum Diterima, Lima Orang Dijatuhi Hukuman Pidana Tiga Tahun, Kiskandar Bebas

Elang Kharisma Dewangga • Rabu, 8 Januari 2025 | 14:00 WIB

 

BENTUK PENOLAKAN: Spanduk tolak politik uang yang terpasang di kawasan Pasar Prambanan, Sleman Selasa (7/1/2025).
BENTUK PENOLAKAN: Spanduk tolak politik uang yang terpasang di kawasan Pasar Prambanan, Sleman Selasa (7/1/2025).

SLEMAN - Kasus politik uang di Kapanewon Minggir masih berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili oleh Hanifah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jogjakarta. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Eddy Risdianto, serta H Sutanto dan Eka Budhi Prijanta sebagai hakim anggota, menerima banding yang diajukan.

Lima orang masing-masing Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman dijatuhi pidana tiga tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman Raden Danang Noor Kusumo menjelaskan, musyawarah hakim sendiri dilakukan pada Senin (6/1/2025). Salinan keputusannya juga telah diterima pada hari yang sama. "Jadi pengadilan tinggi berbeda pendapat dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman," katanya.

Danang menjelaskan, dalam salinan persidangan perkara Nomor 150/PID.SUS/2024/PT YYK yang diterimanya, terdapat berbagai pertimbangan yang digunakan dalam putusan ini. Di antaranya, substansi dari memori banding JPU dan majelis hakim PN Sleman yang sama-sama menyatakan dakwaan telah terbukti sah dan meyakinkan.

Selanjutnya, JPU menyatakan keberatan terhadap pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Sleman. Selain itu, di dalam dakwaan JPU Pasal 187 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, substansi pasalnya sudah jelas. Baik itu mengatur pidana yang harus dijatuhkan dan denda secara jelas dan tegas.

"Penjatuhan pidana di luar apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum," ujar Danang.

Menurutnya, upaya hukum pidana ini maksimal hanya sampai tingkat banding. Sehingga, ini merupakan putusan akhir.

Putusan ini, jauh lebih berat dibanding putusan PN Sleman dengan pidana satu tahun masa percobaan. Sebab, hukuman akan berlaku ketika terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan. Saat itu, tersangka kasus politik uang harus menjalani hukuman masing-masing tiga tahun. Selain itu, denda masing-masing sebesar Rp 2 juta subsidair satu bulan kurungan.

Sebelumnya, lima orang tersebut mengakui berencana melakukan politik uang. Untuk mengarahkan masyarakat agar memilih pasangan Kustini Sri Purnomo dan Sukamto.

Hanya saja, mereka tak tahu-menahu asal uang tersebut. Mereka menjelaskan uang tersebut diperoleh dari Kiskandar.

Namun, Kiskandar sendiri justru sudah dibebaskan dari dugaan tindak pidana politik uang. Hal ini lantaran status penetapan tersangka maupun daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Sleman telah dicabut. Sehingga tim kuasa hukum Kiskandar turut mencabut gugatan praperadilan pada Jumat (3/1/2025) lalu.

Kuasa hukum Kiskandar, Alouvie Ridha Mustafa menyebut, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka kliennya. Hal ini lantaran adanya penggunaan undang-undang yang keliru. Semestinya, menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, justru diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2015. 

"Penetapan tersangka dan status DPO telah dicabut. Penyidikan juga dihentikan. Kami menindaklanjuti dengan mencabut gugatan praperadilan," jelasnya. 

 Baca Juga: Kanwil Kemenkum DIJ Gelar Pelatihan Paralegal, Fokuskan Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa perkara yang menyangkut Kiskandar sudah selesai. Kliennya juga sudah dibebaskan dari dugaan tindak pidana politik uang. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kasus politik uang #praperadian #gugatan #Kustini Sri Purnomo #politik uang #Sleman #majelis hakim #banding #JPU #Daftar Pencarian Orang #penjara #Kapanewon Minggir #dpo #pengadilan tinggi #pengadilan negeri (PN) #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #sukamto #Jogjakarta #Pengadilan Negeri Sleman #PN sleman