SLEMAN - TPST Sendangsari dikeluhkan oleh warga lantaran menyebabkan bau tidak sedap. Pengelola menyebut persoalan ini akan segera diselesaikan. Warga turut memasang baliho dengan berbagai tulisan protes pada Rabu (1/1) lalu. Mulai dari "Polusi sampahmu sangat mengganggu warga," "Jangan bunuh kami dengan bau dan asapmu wahai TPST", hingga "Mana janjimu jare ra mambu?"
Pengelola TPST Sendangsari Budi Santoso menilai, bau sampah masih biasa. Hanya saat terbawa angin intensitas bau relatif meningkat. Namanya sampah tentu ada baunya. “Tapi menurut saya sudah banyak berkurang," tuturnya. Menurut Budi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman terus berusaha untuk menekan bau yang timbul. Selain itu, maksimal 31 Januari persoalan ini akan diselesaikan.
Di sisi lain, dia menilai TPST membawa banyak sisi positif. Utamanya menyediakan tenaga kerja karena sekitar 60 orang berasal dari warga sekitar.
Salah satu warga sekitar TPST Sendangsari Zaenuri turut mengonfirmasi tenggat waktu ini. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara warga dan DLH pada Jumat (3/1). Warga menghormati dan menyepakati. Tapi baliho tetap dipasang.
Dalam pertemuan tersebut disebutkan akan dipasang beberapa alat yang dapat mengurangi bau. Misalnya, blower dan reaktor pengolah sampah. Kalau nanti setelah tenggat waktu masih ada bau, warga akan mencoba lewat pengadilan.
Dia mengatakan dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan hasil uji bau yang hasilnya masih di bawah ambang batas dan tidak membahayakan. Namun, dia menilai tes tersebut tidak valid lantaran hanya dilakukan selama dua hari. Padahal, bau dari TPST tidak memiliki jadwal. "Kalau pun tidak membahayakan kesehatan, tapi mengganggu kenyamanan kami," ucapnya.
Radar Jogja mencoba melakukan konfirmasi pada Kepala DLH Kabupaten Sleman Epiphana Kristiyani. Namun, hingga berita ini diunggah Epiphana belum memberikan konfirmasi. (del/din)
Editor : Din Miftahudin