SLEMAN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Sleman menargetkan tidak ada lagi timbangan yang tidak bertanda tera sah 2025. Sehingga, kerugian konsumen bisa dicegah.
Kepala UPTD Metrologi Legal Sleman Enny Sumi Rahayu menjelaskan, pada 2024 telah melakukan pantauan di 25 pasar tradisional dan tujuh pasar desa. Dia menyebut, masih ditemukan timbangan yang tidak sesuai.
"Jumlahnya puluhan. Tapi sudah kami benarkan semua," katanya.
Enny menyebut, kesalahan yang umum dilakukan adalah penggunaan anak timbangan yang tidak sesuai. Misalnya, menggunakan batu atau besi. Selain itu, penambahan uang logam pada alat timbangan yang tidak stabil.
"Kami lakukan edukasi. Kalau timbangan tidak benar, lapor ke petugas biar dibenarkan," katanya.
Semisal ditemukan anak timbangan yang kurang dari ukuran, akan dilakukan penjustiran. Di sini beratnya akan ditambahi menggunakan timah plombir.
"Jadi konsumen dan pedagang tidak dirugikan. Saya yakin semua sudah ditera karena tidak ada biaya retribusinya," ucap Enny.
Dia menyebut, pada setiap pasar telah disediakan petugas yang disebut dengan garda metrologi. Mereka juga akan melakukan edukasi terhadap cara penggunaan timbangan yang benar. Misalnya, menempatkan timbangan di tempat yang rata dan kokoh.
"Timbangan yang sudah jelek, juga kami sarankan untuk tidak dipakai lagi," ucapnya.
Dia menyebut, timbangan yang sah memiliki tanda tera berupa cap sesuai tahun tersebut. Selain itu, UPTD Metrologi Legal turut menyertakan stiker tanda tera yang mudah dilihat.
"Kalau masyarakat menemukan kecurangan bisa melaporkan pada kami lewat Instagram atau WhatsApp. Nanti kami berikan pembinaan," jelasnya.
Sementara itu, salah satu ibu rumah tangga Menik Lestari menyebut, lebih percaya dengan penjual yang menggunakan timbangan digital. Hal ini lantaran hasilnya yang lebih detail.
"Pernah lihat pedagang pakai semacam plastik agar timbangannya seimbang. Setelah itu, tidak beli di sana lagi," jelasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita