Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sleman Targetkan Tidak Ada Lagi Timbangan yang Rugikan Masyarakat di Tahun 2025

Delima Purnamasari • Jumat, 3 Januari 2025 | 04:45 WIB

 

TITIK PANTAU: Pasar Godean Relokasi menjadi salah satu lokasi pantauan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sleman.
TITIK PANTAU: Pasar Godean Relokasi menjadi salah satu lokasi pantauan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sleman.
 

SLEMAN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Sleman menargetkan tidak ada lagi timbangan yang tidak bertanda tera sah 2025. Sehingga, kerugian konsumen bisa dicegah. 

Kepala UPTD Metrologi Legal Sleman Enny Sumi Rahayu menjelaskan, pada 2024 telah melakukan pantauan di 25 pasar tradisional dan tujuh pasar desa. Dia menyebut, masih ditemukan timbangan yang tidak sesuai. 

"Jumlahnya puluhan. Tapi sudah kami benarkan semua," katanya. 

 Baca Juga: PSS Daratkan Marcelo Cirino dan Mailson Lima, Dua Lagi Pemain Brasil Merapat, Manajemen Masih Irit Bicara

Enny menyebut, kesalahan yang umum dilakukan adalah penggunaan anak timbangan yang tidak sesuai. Misalnya, menggunakan batu atau besi. Selain itu, penambahan uang logam pada alat timbangan yang tidak stabil.

"Kami lakukan edukasi. Kalau timbangan tidak benar, lapor ke petugas biar dibenarkan," katanya. 

Semisal ditemukan anak timbangan yang kurang dari ukuran, akan dilakukan penjustiran. Di sini beratnya akan ditambahi menggunakan timah plombir. 

"Jadi konsumen dan pedagang tidak dirugikan. Saya yakin semua sudah ditera karena tidak ada biaya retribusinya," ucap Enny. 

 Baca Juga: Menjamu Persebaya, PSS Belum Pasti Kembali ke MagIS, Ini Penjelasan Manajer Tim PSS Sleman Leonard Tupamahu

Dia menyebut, pada setiap pasar telah disediakan petugas yang disebut dengan garda metrologi. Mereka juga akan melakukan edukasi terhadap cara penggunaan timbangan yang benar. Misalnya, menempatkan timbangan di tempat yang rata dan kokoh. 

"Timbangan yang sudah jelek, juga kami sarankan untuk tidak dipakai lagi," ucapnya. 

Dia menyebut, timbangan yang sah memiliki tanda tera berupa cap sesuai tahun tersebut. Selain itu, UPTD Metrologi Legal turut menyertakan stiker tanda tera yang mudah dilihat. 

 

"Kalau masyarakat menemukan kecurangan bisa melaporkan pada kami lewat Instagram atau WhatsApp. Nanti kami berikan pembinaan," jelasnya. 

Sementara itu, salah satu ibu rumah tangga Menik Lestari menyebut, lebih percaya dengan penjual yang menggunakan timbangan digital. Hal ini lantaran hasilnya yang lebih detail. 

 Baca Juga: Inflasi DIY pada Desember 2024 Jadi yang Tertinggi Sepanjang Tahun, BPS Sebut Faktor Cuaca dan Kebijakan Domestik Jadi Katalis di 2025

"Pernah lihat pedagang pakai semacam plastik agar timbangannya seimbang. Setelah itu, tidak beli di sana lagi," jelasnya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#unit pelaksana teknis daerah #tera sah #Pantauan #metrologi legal #UPTD #timbangan #pasar tradisional #Kabupaten Sleman #masyarakat #besi