SLEMAN - Para pegawai PT Taru Martani mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Senin (30/12/2024). Mereka membuat laporan terkait 18 orang pegawai yang menolak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP NIBA SPSI) DIY Jatmiko mengatakan, total ada 20 orang yang terkena PHK. Namun, dua di antaranya menerima.
Dari 18 orang yang tersisa, lanjutnya, 15 orang terkena PHK pensiun. Hal ini merupakan buntut keluarnya surat keputusan direksi nomor 053/KPTS/DIREKSI/IX/2024 tentang usia pensiun karyawan. Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun adalah 56 tahun. "Padahal di peraturan kerja bersama yang masih berlaku batas usia 60 tahun," lontarnya.
Surat keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan kerja sama tersebut, bahkan tengah diperselisihkan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja. Selanjutnya, dijadwalkan pada awal Januari 2025 baru akan keluar putusan anjuran. "Tapi sebelum keluar anjuran, direksi justru membuat keputusan PHK berdasar rapat umum pemegang saham," katanya.
Baca Juga: Porda XVII DIY 2025 Kemungkinan Akan Mundur, Semula Awal September menjadi Pertengahan September
Sementara tiga orang sisanya, terkena PHK melalui keputusan pemberhentian tidak hormat. Tiga orang tersebut terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara serikat pekerja PT Taru Martani.
Jatmiko menuturkan, tiga orang tersebut tengah berupaya melakukan advokasi. Hal ini berawal dari penyampaian surat keberatan atas turunnya SK batas usia pensiun.
Puncaknya, perusahaan membuat surat peringatan ketiga pada tiga orang tadi. “Poinnya terkait aktivitas serikat yang dianggap menghasut untuk menolak SK," katanya.
Jatmiko menilai, PHK terhadap tiga orang ini merupakan bentuk dari union busting. Sebuah praktik perusahaan untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja.
"Kami ingin SK direksi tentang batas pensiun dan pemberhentian tidak hormat pada tiga orang ini dicabut. Teman-teman solid melakukan penolakan ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan, atas laporan ini akan melakukan pemeriksaan di PT Taru Martani. Harapannya, kebijakan perusahaan bisa sesuai dengan regulasi. "Perusahaan swasta, BUMN, BUMD, itu sama. Harus sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan," katanya.
Terkait persoalan union busting, dia mengaku Disnakertrans DIY akan melakukan peninjauan perjanjian kerja bersama terlebih dahulu. Untuk selanjutnya, baru dapat diputuskan.
"Biarkan teman-teman pengawas bekerja. Hari ini (kemarin, Red) baru mau turun," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita