Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berstatus DPO, Tersangka Politik Uang Kiskandar Jalani Sidang Praperadilan Perdana lewat Kuasa Hukum

Delima Purnamasari • Sabtu, 28 Desember 2024 | 03:45 WIB

 

INI LHO: Tersangka politik uang Kiskandar yang masuk dalam daftar pencarian orang.
INI LHO: Tersangka politik uang Kiskandar yang masuk dalam daftar pencarian orang.

SLEMAN - Tersangka perkara politik uang di Kapanewon Minggir Kiskandar menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Sleman Jumat (27/12/2024). Sidang ini dilakukan melalui tim kuasa hukum.

Sidang yang dipimpin hakim Siwi Rumbar Wigati ini terdaftar dalam perkara nomor 13/Pid.Pra/2024/PN Smn. Dengan pemohon adalah Kiskandar, sementara termohon adalah Kapolresta Sleman. Dilaksanakan di Ruang Sidang 2 Kartika, sidang hanya berlangsung 10 menit. Yakni pukul 09.00-09.10.

Sebelumnya, Kiskandar sendiri telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Sleman. Dia dianggap tidak kooperatif dan mangkir saat pemanggilan polisi.

Kuasa hukum pemohon Alouvie Ridha Mustafa menyebut, praperadilan merupakan hak konstitusional warga negara. Dia menilai, pasal-pasal yang ditetapkan pada Kiskandar tidak tepat. "Kami persoalkan secara formilnya bukan materil," ujar Alouvie.

Dia mengatakan, semestinya menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, justru diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Alouvie menilai, ketika ada perubahan maka harus memakai aturan yang terbaru. Jadi, praperadilan ini adalah upaya untuk menguji penetapan Kiskandar sebagai tersangka, kesesuaian prosedur, dan ketentuan hukumnya.

Terkait kliennya yang berstatus DPO, Alouvie menjelaskan hal tersebut merupakan bagian yang akan timnya uji dalam sidang praperadilan. Dia menuturkan, pengajuan praperadilan ini sebenarnya lebih dulu dibandingkan penetapan DPO.

Dia juga menegaskan, kliennya pernah hadir dalam klarifikasi oleh Bawaslu dan proses penyidikan sebagai saksi. Kiskandar baru tidak hadir dalam panggilan pertama sebagai tersangka.

"Waktu ditetapkan tersangka kami melakukan upaya hukum praperadilan. Tapi justru diumumkan sebagai DPO," ucapnya.

 

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sleman Cahyono mengatakan, agenda sidang pertama ini ditunda karena termohon tidak hadir. Sidang akan kembali digelar pada Jumat (3/1/2025). "Untuk pemohon hadir melalui kuasa hukumnya Alouvi dan kawan-kawan," ucapnya.

Terkait Kiskandar yang berstatus DPO, Cahyono mengatakan, akan diputuskan oleh hakim. Terutama ketika seluruh pihak sudah lengkap sehingga pihak termohon juga bisa memberikan jawaban. "Dilihat nanti putusan hakimnya saja," tambahnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Bidang Hukum Polda DIJ Heru Nur Cahya menjelaskan, tidak hadirnya termohon lantaran administrasi persidangan, hingga surat perintah yang belum lengkap. "Hal ini karena kami masih Operasi Lilin Progo dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru," ujarnya.

Diketahui, Kiskandar merupakan satu dari enam orang yang terlibat dalam praktik politik uang. Sementara lima orang lainnya sudah menjalani proses persidangan. Hakim sendiri telah memutuskan pidana satu tahun masa percobaan.

Lima orang tersebut mengakui berencana melakukan politik uang untuk mengarahkan masyarakat agar memilih pasangan calon nomor urut satu saat Pilkada Sleman 2024, yakni Kustini Sri Purnomo dan Sukamto.

Meski demikian, mereka tak tahu-menahu asal uang tersebut. Mereka menjelaskan uang tersebut diperoleh dari Kiskandar. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kustini Sri Purnomo #politik uang #pasangan calon #Polresta Sleman #Kapolresta Sleman #Daftar Pencarian Orang #tersangka #Perkara #sidang praperadilan #bawaslu #Kapanewon Minggir #dpo #Pilkada Sleman 2024 #Perdana #klarifikasi #pasal #Pemohon #sukamto #termohon #kuasa hukum #Pengadilan Negeri Sleman