SLEMAN - Sidang perkara politik uang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (24/12/2024). Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono, serta hakim anggota Siwi Rumbar Wigati dan Intan Tri Kumalasari.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Cahyono menyatakan kelima terdakwa Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sehingga, dijatuhkan pidana penjara masing-masing tiga tahun.
Selain itu, denda masing-masing sebesar Rp 2 juta subsidair satu bulan kurungan. Namun, pidana tersebut tidak usah dijalani, dengan masa percobaan satu tahun. "Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Cahyono.
Cahyono menjelaskan, ada berbagai pertimbangan atas putusan ini. Keadaan yang memberatkan adalah kesalahan para terdakwa yang sengaja merusak jalannya pesta demokrasi, dan motif didasarkan pada faktor ekonomi. Kemudian tindak pidana dilakukan dengan terencana dan terstruktur, serta nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat yang mencela praktik politik uang.
Di sisi lain, ada keadaan yang meringankan. Mulai dari sikap batin terdakwa yang awam akan akibat hukum, terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa merupakan pencari nafkah bagi keluarganya, pengaruh pidana akan membuat para terdakwa jera, tindak pidana tidak berpengaruh besar pada hasil pilkada, serta pemaafan dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua Harda Kiswaya dan Danang Maharsa.
Setelah dibacakan putusan, para terdakwa menerima hasil ini. Sementara Hanifah selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih akan memikirkannya. Waktu yang diberikan selama tiga hari.
Baca Juga: Jibom Gegana Sat Brimob Polda Jateng Turunkan K9 Sterilisasi Gereja di Kota Magelang
Putusan ini sendiri jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut kelima terdakwa masing-masing tiga tahun penjara. Selain itu, denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita