Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tuntut Dalang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Segera Ditetapkan, ARPI Demo Kejari Sleman

Delima Purnamasari • Selasa, 17 Desember 2024 | 22:54 WIB

 

Demo masyarakat yang mengatasnamakan ARPI di Kejari Sleman
Demo masyarakat yang mengatasnamakan ARPI di Kejari Sleman
SLEMAN, RADAR JOGJA - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (17/12).

Mereka menuntut agar dalang dari korupsi dana hibah pariwisata bisa segera ditetapkan.

Koordinator Aksi Dani Eko Wiyono mengatakan, ada kekhawatiran Kejari Sleman akan menutupi dalang utama dari korupsi ini.

Karena itu, mereka menuntut agar jangan sampai tim teknis yang sekadar pelaksana disalahkan.

"Kalau korupsi ini dilemparkan ke bawah pasti kena semua. Tim teknis itu hanya pelaksana di lapangan, kasian," jelasnya.

Dia menilai Sri Purnomo sebagai bupati kala itu juga harus bertanggung jawab. Sebab, kepala daerah adalah sosok yang bertugas mengatur setiap kebijakan.

"Dalangnya ini enggak cuma satu, tapi banyak. Uang itu milik rakyat jangan dimainkan," tegasnya.

Ke depan, Dani mengaku pihaknya akan terus memantau perkembangan dari kasus ini. Apabila nanti tersangka tidak segera ditetapkan, mereka akan kembali melakukan aksi serupa.

Aksi ini sendiri dilakukan dengan orasi secara bergantian, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan membacakan salawat. Meski diguyur hujan deras, aksi tetap berlanjut, bahkan para demonstran sempat melakukan sujud bersama-sama.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan Muhammad Faslukil Ilmidian Shabara yang menemui para demonstran mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan.

Kejari Sleman masih dalam tahap mengumpulkan bukti dan kembali akan memanggil saksi.

"Total saksi yang sudah diperiksa ada 280 orang," katanya.

Meski demikian, ketika ditanya soal siapa saksi yang akan dipanggil, kapan akan merilis tersangka, hingga modus kasus ini, dia tidak berkenan untuk menjawab.

"Nanti tunggu saja. Secepatnya kalau terang benderang pasti disampaikan. Mohon dukungan teman-teman semua," katanya.

Dana hibah sendiri merupakan anggaran yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada Kabupaten Sleman pada 2020 lalu. Disebutkan, kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp10 miliar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Zayid menjelaskan, dari pagu anggaran sebesar Rp 68,518 miliar, yang ditransfer ke kas daerah Kabupaten Sleman sebesar Rp 49,711 miliar.

Dia menjelaskan, sebanyak 70 persen disalurkan pada industri pariwisata, seperti restoran, hotel, dan biro perjalanan.

Selanjutnya, 28,5 persen digunakan untuk sosialisasi dan implementasi program cleanliness, health, safety, evironment suistainability pandemi Covid-19. Serta, untuk mendukung revitalisasi sarana prasarana keamanan, kebersihan, dan keindahan.

"Nah 1,5 persen sisanya, untuk biaya operasional pelaksanaan hibah dan reviu aparat pengawasan internal pemerintah," ucapnya.

Dia menerangkan, dari total dana Rp 49,711 miliar tadi, realisasinya sejumlah Rp 45,859 miliar. Ada sisa dana sebesar Rp 3,851 miliar itu sudah dikembalikan ke rekening kas umum negara. 

Editor : Bahana.
#kejari sleman #dana hibah #Pariwisata #Demo #Korupsi