SLEMAN - Satpol PP Sleman melakukan penertiban pelanggaran tata ruang di empat lokasi. Hal ini dilakukan dengan pemasangan papan peringatan.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, penertiban ini dilakukan bersama dengan instansi di Sleman maupun provinsi. Dia menuturkan, empat lokasi tersebut memiliki pelanggaran yang berbeda-beda.
"Pemasangan ini dilakukan setelah surat peringatan dan pembinaan, tetapi tidak diindahkan. Harapannya bisa taat," jelasnya.
Baca Juga: Ada 948.818 Kendaraan yang Melintas saat Libur Nataru, Dishub Kota Magelang Awasi Flyover Canguk
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Suprih menjelaskan, identifikasi pelanggaran ini sudah sejak 2023. Hal ini didasarkan pada Perda DIY No. 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY.
"Selanjutnya kami audit dan memang harus ada sanksinya. Kami harus memberikan pembinaan terkait pentingnya tata ruang," jelasnya.
Lokasi yang melanggar adalah tempat usaha Renjana Offset di wilayah Sendangtirto, Berbah dan rumah tinggal atas nama bapak berinisial E di wilayah Tegaltirto, Berbah. Keduanya melanggar kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
"Sesuai peraturan bupati Sleman itu tidak boleh ada pembangunan selain yang mendukung pertanian," katanya.
Lokasi ketiga yang melanggar adalah tempat usaha Casario Riverside Café and Destination di wilayah Sardonoharjo, Ngaglik. Lokasi ini melanggar perlindungan sepadan sungai.
"Jadi mepet sepadan. Jarak antara sungai dengan bangunan itu ada standarnya dan tidak boleh dibangun," ucap Suprih.
Sementara untuk lokasi keempat adalah kawasan seputaran tempat usaha Kopi Klangon Klangen di wilayah Glagahharjo, Cangkringan. Wilayah ini masuk dalam kawasan rawan bencana sehingga tidak boleh ada permukiman.
"Di setiap papan peringatan sudah dijelaskan pelanggaran dan pasal-pasalnya," ucapnya.
Selain Casario Riverside Café and Destination yang merupakan tanah kas desa, tiga lokasi lainnya merupakan kepemilikan pribadi. Meski demikian, Suprih menjelaskan dalam tata ruang ketika aturan mengatakan sudah dilarang harus ditegakkan.
"Pola tata ruang itu mengenalnya kawasan lindung untuk dilindungi seperti hutan atau kawasan budi daya untuk permukiman dan pertanian," jelasnya.
Sebelum sanksi pemasangan papan peringatan itu, Suprih menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemilik. Termasuk menjelaskan pelanggarannya. Mereka juga sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali.
"Mereka mengubah fungsi ruang jadi harapannya bisa mengembalikan ke fungsi semula dan tidak menambah intensitas bangunan," ucapnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita