Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Undang 50 Arsitek Muda, DPUPKP Kabupaten Sleman Selenggarakan FGD soal Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Delima Purnamasari • Kamis, 12 Desember 2024 | 13:45 WIB
FOKUS: Sesi diskusi grup yang dilaksanakan DPUPKP Kabupaten Sleman soal izin persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi Rabu (11/12/2024).
FOKUS: Sesi diskusi grup yang dilaksanakan DPUPKP Kabupaten Sleman soal izin persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi Rabu (11/12/2024).

SLEMAN - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mengundang 50 arsitek muda dalam focus group discussion (FGD) Rabu (11/12/2024). Dalam kesempatan ini, topik utama yang dibawa adalah izin sertifikat laik fungsi (SLF) dan persetujuan bangunan gedung (PBG). 

Ketua Tim Kerja Rekomendasi Teknis, Pendataan dan Kelayakan Bangunan Gedung DPUPKP Kabupaten Sleman Christ Bangun Dwi Samekto menjelaskan, para arsitek ini adalah orang-orang yang akan mendampingi masyarakat dalam melakukan pembangunan. Ketika mereka sudah paham soal aturan, maka diharapkan pengajuan izin yang masuk ke dinas sudah tidak banyak koreksi. 

 Baca Juga: Mundur dari DPRD Bantul untuk Maju Pilkada 2024, Kursi Rony Wijaya Indra Gunawan Akan Digangtikan sang Istri, Dilantik Pekan Depan

"Sasaran kami para arsitek sehingga membicarakan soal teknis. Misal bangunan yang layak dan kesesuaiannya terhadap aturan seperti apa," ucap Christ yang sekaligus menjadi narasumber pertama.

Dalam kesempatan ini, Christ menuturkan ada dua sudut pandang yang disampaikan. Pertama, teori mengenai perizinan. Kedua, contoh karya dari projek yang lolos syarat PBG dan SLF. Dengan demikian, diharapkan bisa membuka wawasan para audiens.  

 Baca Juga: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Diperiksa Kejaksaan Hampir 8 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Dia menjelaskan, sosialisasi semacam ini terus diintensifkan oleh DPUPKP dengan berbagai auidens. Apabila sasarannya adalah masyarakat, informasi yang ditekankan umumnya soal persyaratan dan tenggat waktu. 

"Arsitek itu banyak hal yang harus dipikirkan. Rumah tinggal persyaratannya mungkin lebih sederhana, tapi kalau gedung tujuh lantai itu akan berbeda," pesannya.

 Baca Juga: Mengenal GM Gallery Prawirotaman Hotel Iwan Ridwan Munajat, Hobi Musik dan Badminton, Lebih Suka Mancing di Laut karena Ada Adrenalin

Christ mengatakan, persoalan yang umum terjadi adalah masyarakat melakukan proses pembangunan dahulu. Setelah itu baru mengurus soal perizinan. "Ketika nanti mengajukan izin ternyata banyak yang tidak sesuai itu jadi masalah. Izinnya tidak bisa turun," ucapnya. 

Dia menilai, ketika pengajuan PBG dilakukan sebelum pembangunan, DPUPKP akan meninjau lewat perencanaan gambar. Selain itu, kelengkapan administrasi seperti dokumen lingkungan dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang turut ditinjau. Dengan demikian, prosesnya bisa lebih mudah dan cepat. 

 

"Memang banyak hal yang harus dipenuhi sebelum mendapat PBG. Namun, kalau dibilang administrasi ini sulit, buktinya sudah ribuan yang bisa terbit," ucapnya. 

 

Sementara itu, praktisi arsitektur sekaligus narasumber kedua Edwin Sanny Ekaputranto mengatakan, perizinan merupakan alat penjamin atas bangunan yang layak pakai dan layak huni sesuai dengan peraturan. "Tugas arsitek itu mendesain sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, membantu klien untuk menyiapkan dokumen perizinan," ucapnya. (*/del/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#persyaratan #dokumen #Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) #teknis #sertifikat laik fungsi #Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman #slf #Arsitek #DPUPKP #Rumah Tinggal #gedung #arsitek muda #kelengkapan administrasi #Kabupaten Sleman #masyarakat #PBG #Focus Group Discussion (FGD) #pembangunan #izin