SLEMAN - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mengundang 50 arsitek muda dalam focus group discussion (FGD) Rabu (11/12/2024). Dalam kesempatan ini, topik utama yang dibawa adalah izin sertifikat laik fungsi (SLF) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ketua Tim Kerja Rekomendasi Teknis, Pendataan dan Kelayakan Bangunan Gedung DPUPKP Kabupaten Sleman Christ Bangun Dwi Samekto menjelaskan, para arsitek ini adalah orang-orang yang akan mendampingi masyarakat dalam melakukan pembangunan. Ketika mereka sudah paham soal aturan, maka diharapkan pengajuan izin yang masuk ke dinas sudah tidak banyak koreksi.
"Sasaran kami para arsitek sehingga membicarakan soal teknis. Misal bangunan yang layak dan kesesuaiannya terhadap aturan seperti apa," ucap Christ yang sekaligus menjadi narasumber pertama.
Dalam kesempatan ini, Christ menuturkan ada dua sudut pandang yang disampaikan. Pertama, teori mengenai perizinan. Kedua, contoh karya dari projek yang lolos syarat PBG dan SLF. Dengan demikian, diharapkan bisa membuka wawasan para audiens.
Dia menjelaskan, sosialisasi semacam ini terus diintensifkan oleh DPUPKP dengan berbagai auidens. Apabila sasarannya adalah masyarakat, informasi yang ditekankan umumnya soal persyaratan dan tenggat waktu.
"Arsitek itu banyak hal yang harus dipikirkan. Rumah tinggal persyaratannya mungkin lebih sederhana, tapi kalau gedung tujuh lantai itu akan berbeda," pesannya.
Christ mengatakan, persoalan yang umum terjadi adalah masyarakat melakukan proses pembangunan dahulu. Setelah itu baru mengurus soal perizinan. "Ketika nanti mengajukan izin ternyata banyak yang tidak sesuai itu jadi masalah. Izinnya tidak bisa turun," ucapnya.
Dia menilai, ketika pengajuan PBG dilakukan sebelum pembangunan, DPUPKP akan meninjau lewat perencanaan gambar. Selain itu, kelengkapan administrasi seperti dokumen lingkungan dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang turut ditinjau. Dengan demikian, prosesnya bisa lebih mudah dan cepat.
"Memang banyak hal yang harus dipenuhi sebelum mendapat PBG. Namun, kalau dibilang administrasi ini sulit, buktinya sudah ribuan yang bisa terbit," ucapnya.
Sementara itu, praktisi arsitektur sekaligus narasumber kedua Edwin Sanny Ekaputranto mengatakan, perizinan merupakan alat penjamin atas bangunan yang layak pakai dan layak huni sesuai dengan peraturan. "Tugas arsitek itu mendesain sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, membantu klien untuk menyiapkan dokumen perizinan," ucapnya. (*/del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita