SLEMAN - Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana hibah pariwisata Rabu (11/12/2024). Suami Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo ini pun diperiksa hampir delapan jam.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi mengatakan, hadirnya Sri Purnomo merupakan bentuk sikap warga negara yang patuh dan taat hukum. Dia mengatakan, belum melihat adanya keterlibatan Sri Purnomo dalam kasus korupsi ini.
"Bupati itu ada tim teknis. Setiap kebijakan yang keluar dan diterbitkan oleh bupati lebih dahulu melewati mekanisme dari tim teknisnya," ucap Soepriyadi saat dihubungi wartawan Rabu (11/12/2024).
Ia mengatakan, semuanya bermuara pada tim teknis yang bertugas melakukan kajian. Mulai dari siapa yang berhak menerima dana hibah, menilai kebijakan sesuai dengan aturan atau tidak, hingga meninjau kebijakan tepat sasaran atau belum.
"Dari rekomendasi tim kajian ini, barulah bupati menyetujui," ucapnya. Dana hibah sendiri merupakan anggaran yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Kabupaten Sleman pada 2020 lalu. Disebutkan, kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp10 miliar.
Soepriyadi mengatakan, dalam pemanggilan ini kliennya mengungkapkan semua fakta yang ada, tanpa menutupi apa pun. Sementara untuk dokumen yang dibawa juga sekadar melengkapi sesuai kebutuhan.
"Kami sebisa mungkin menjelaskan fakta yang terjadi pada saat itu. Kalau untuk dokumen, sudah banyak di pihak kejaksaan," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap mantan bupati Sleman dua periode itu dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 16.50. Soepriyadi menuturkan, waktu yang panjang ini lantaran dilakukan istirahat beberapa kali. Selain itu, ada jeda untuk salat Zuhur dan Asar.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Saragih mengaku tidak ada sesi wawancara dengan wartawan terkait pemanggilan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ini. Ia pun meminta media untuk untuk menunggu rilis resmi dari kejaksaan. (del/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita