Remaja Laki-Laki di Sleman Jadi Korban Pelecehan Seksual di Masjid

Gregorius Bramantyo • Dipublikasikan Senin, 2 Desember 2024 | 03:28 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap anak di bawah umur (pinterest)
Ilustrasi pelecehan terhadap anak di bawah umur (pinterest)

SLEMAN – Seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria lansia di Kapanewon Kalasan, Sleman, Sabtu (30/11/2024) malam. Pelaku pelecehan berinisial AAS, 60, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari ibu korban yang mendapat pesan dari anaknya untuk datang ke masjid di daerah Kapanewon Kalasan. Kemudian ibu korban mengajak saksi untuk mendatangi TKP. Lalu mendapati pelaku dan korban di dalam masjid dalam kondisi gelap.

“Saat ketahuan itu, pelaku telah mengakui perbuatan cabulnya,” ujarnya, Minggu (1/12/2024).

Adrian belum dapat memastikan profesi terduga pelaku. Yang jelas, kata Adrian, pelaku bukanlah guru mengaji. Meskipun peristiwa itu terjadi di masjid.

 Baca Juga: Kampanye Gerakan Anti Narkoba Sasar Para Pelari, BNNK Magelang Manfaatkan Ajang Borobudur Marathon 2024

Untuk saat ini, Polresta Sleman melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pendampingan terhadap korban. Hal ini karena korbannya adalah anak bawah umur.

“Korban sempat syok pascakejadian. Sehingga pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikis korban,” kata Adrian.

 Baca Juga: Konsisten Wujudkan Sustainable Lifestyle, Generali Indonesia Lindungi Pelari Bank Jateng Borobudur Marathon 2024

Dia menuturkan, kasus ini masih ditangani Polresta Sleman. Polisi juga masih mendalami apakah korban diancam oleh AAS atau tidak dalam peristiwa itu. "Sedang kami dalami," ucapnya. (tyo)

Editor : Sevtia Eka Novarita
lansia perbuatan AKP Riski Adrian laki-laki Profesi ibu Sleman pria Polresta Sleman pelecehan seksual ditahan korban tersangka terungkap saksi pendampingan tahun guru mengaji Kapanewon Kalasan pelecehan remaja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kasatreskrim Berawal masjid Berusia pelaku kasus ditetapkan