SLEMAN – Seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria lansia di Kapanewon Kalasan, Sleman, Sabtu (30/11/2024) malam. Pelaku pelecehan berinisial AAS, 60, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari ibu korban yang mendapat pesan dari anaknya untuk datang ke masjid di daerah Kapanewon Kalasan. Kemudian ibu korban mengajak saksi untuk mendatangi TKP. Lalu mendapati pelaku dan korban di dalam masjid dalam kondisi gelap.
“Saat ketahuan itu, pelaku telah mengakui perbuatan cabulnya,” ujarnya, Minggu (1/12/2024).
Adrian belum dapat memastikan profesi terduga pelaku. Yang jelas, kata Adrian, pelaku bukanlah guru mengaji. Meskipun peristiwa itu terjadi di masjid.
Untuk saat ini, Polresta Sleman melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pendampingan terhadap korban. Hal ini karena korbannya adalah anak bawah umur.
“Korban sempat syok pascakejadian. Sehingga pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikis korban,” kata Adrian.
Dia menuturkan, kasus ini masih ditangani Polresta Sleman. Polisi juga masih mendalami apakah korban diancam oleh AAS atau tidak dalam peristiwa itu. "Sedang kami dalami," ucapnya. (tyo)
Editor : Sevtia Eka Novarita