Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Retribusi Ditarget Hampir Rp 3 Miliar, UPTD Perparkiran Kabupaten Sleman Imbau Seluruh Pengelola Urus Perizinan

Delima Purnamasari • Sabtu, 30 November 2024 | 04:15 WIB

 

TERTATA: Juru parkir merapikan motor di Kawasan Lapangan Denggung, Sleman (10/8). ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA
TERTATA: Juru parkir merapikan motor di Kawasan Lapangan Denggung, Sleman (10/8). ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA
 

SLEMAN - Retribusi parkir di Kabupaten Sleman pada 2024 ditarget hampir Rp 3 miliar. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Perparkiran sendiri terus mengimbau seluruh pengelola untuk mengurus izin.

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet menuturkan, parkir di tepi jalan umum yang berizin ada 394 lokasi. Sementara untuk tempat khusus parkir ada 110 lokasi.

"Untuk juru parkir ada 1.112 orang. Jumlahnya tambah kurang karena ada yang meninggal atau ada lokasi pengajuan baru," jelasnya.

Wahyu mengatakan, realisasi retribusi dari parkir di tepi jalan sudah lebih dari Rp 2 miliar. Sementara parkir khusus sebesar Rp 800 juta. Dia mengaku optimistis bisa memenuhi target kontribusi pada pendapatan asli daerah 2024, bahkan melampauinya.

Dia menyebut, target tersebut memang meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 2,5 miliar. Meski demikian, saat ini telah digunakan peraturan baru. Tarif motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Sementara mobil, dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Kantong-kantong parkir tersebut nantinya akan diminta membayar setoran yang jumlahnya telah disesuaikan dengan potensi keramaian."Jumlah setoran ini tetap. Di Kapanewon Depok itu ada yang setorannya Rp 3 juta tiap bulan. Paling ramai ada di Gejayan," ucapnya.

Wahyu sendiri turut menyayangkan masih adanya kantong parkir ilegal. Sehingga, tidak ada kontribusi ke pendapatan asli daerah.

"Pengelola atau juru parkir yang belum berizin segera urus izinnya karena kalau tidak itu masuk kategori pungutan liar," ucapnya.

Di sisi lain, Wahyu menuturkan bahwa sebenarnya para juru parkir ilegal ini juga tidak bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Mulai dari seragam, topi, jas hujan, stick lamp, tutup jok, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

 

"Kami sudah memberi santunan pada tiga juru parkir lewat BPJS," katanya.

Dia menuturkan, salah satu cara untuk mengetahui kantong parkir legal dapat dilihat dari petugas parkirnya yang menggunakan seragam. Selain itu, dapat ditinjau melalui situs SIM Parkir.

"Kami punya tim untuk terjun ke lapangan dalam meninjau parkir ilegal ini. Untuk yang ngeyel, kami biasanya menggandeng TNI dan Polri," jelasnya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#realisasi #Kapanewon Depok #Baru #unit pelaksana teknis daerah #Ilegal #Gejayan #mengurus #pungutan liar #2024 #Tepi Jalan Umum #pendapatan asli daerah #motor #Ditarget #lokasi #peraturan #Optimistis #kontribusi #pengajuan #pengelola #RP #PAD #berizin #mobil #UPTD #target #mengimbau #setoran #kategori #pengelolaan parkir #keramaian #Kabupaten Sleman #Miliar #tarif #Rame #parkir khusus #Tempat Khusus Parkir #juru parkir #Juta #izin #retribusi #dishub sleman #Parkir #meninggal