JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menerima satu laporan dugaan politik uang di Sleman. Tepat saat masa tenang menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.
"Sampai hari kedua masa tenang, Bawaslu DIY baru menerima dugaan pelanggaran di Sleman itu. Untuk kabupaten/kota lain masih landai," ujar Divisi Pencegahan, Partisipasi Mayarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyana, Senin (25/11/2024).
Saat ini masih dalam proses pengkajian dan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu. Kasus tersebut berangkat dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya dugaan politik uang.
"Ini masih dalam proses kajian Bawaslu Sleman, kami juga belum bisa menyampaikan ke publik karena masih dalam tahap penelusuran," tuturnya.
Baca Juga: Mendominasi dan Amankan Liga Gelar Juara, Kontingen Sleman Juarai Kejurda Senam Senior DIY 2024,
Patroli pengawasan juga dilakukan guna mengurangi terjadinya potensi pelanggaran dalam masa tenang. Ia menilai dalam masa tenang berpotensi terjadinya politik uang, ketidaknetralan ASN dan hoaks atau ujaran kebencian jelang pemungutan suara.
"Patroli dilakukan selama 24 jam ber-shift, kami juga standby di kantor maupun di lapangan selama tiga hari ini," jelasnya.
Baca Juga: Mendominasi dan Amankan Liga Gelar Juara, Kontingen Sleman Juarai Kejurda Senam Senior DIY 2024,
Bawaslu DIY juga telah melakukan distirbusi logistik di tingkat kabupaten/kota. Mereka juga memastikan pendirian TPS sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan.
Sebelumnya, dalam tahapan kampanye terdapat beberapa pelanggaran terjadi terkait netralitas dukuh dan lurah. Di beberapa wilayah seperti Sleman dan Bantul terdapat laporan dari masyarakat terkait itu.
"Sampai hari ini masih berproses," tegasnya.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menambahkan, pihaknya telah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan terjadinya pelanggaran. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator. Data diambil dari sedikitnya 438 kelurahan/kalurahan di 5 kabupaten/kota se-DIY yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
"Salah satunya yakni adanya riwayat terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 43 TPS se-DIY,"
Baca Juga: PSIM Jogja Gagal Menang dan Nirgol di Dua Pertandingan, Seto Soroti Mentalitas Pemain
Sebanyak 43 TPS tersebut terbagi di 16 TPS di Kabupaten Sleman, 15 TPS di Kabupaten Bantul, 8 TPS di Kabupaten Kulon Progo, 3 TPS di Kota Jogja, dan 1 TPS di Kabupaten Gunungkidul.
Di variabel keamanan, Bawaslu DIY juga memetakan TPS yang mempunyai riwayat terjadi kekerasan di TPS. Total terdapat 14 TPS, 12 TPS di Sleman dan 2 TPS di Kota Jogja. Selain itu beberapa TPS juga dipetakan karena memiliki riwayat terjadi intimadasi kepada penyelenggara pemilu.
"19 TPS totalnya, 9 di Sleman, 8 di Kulon Progo, dan 2 di Kota Jogja," ujarnya.
Selanjutnya terdapat enam TPS hasil pemetaan potensi politik uang berdasarkan riwayat kejadian. Pemberian baik berbentuk uang maupun barang. Dua TPS di Sleman dan Bantul, lalu satu TPS di Kulon Progo dan Kota Jogja.
"Kejadian penolakan penyelenggaraan juga pernah terjadi di tiga TPS Sleman, 1 TPS Kulon Progo dan Bantul," bebernya.
Pemetaan lainnya berdasarkan variabel keamanan TPS, lokasi rawan bencana, logistik rawan rusak dan penggunaan hak pilih. (oso/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita