Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tuduh Lakukan Politik Uang, Koalisi Sleman Baru Laporkan Paslon Kusuka ke Bawaslu

Delima Purnamasari • Senin, 25 November 2024 | 01:24 WIB
 
Koalisi Sleman Baru saat melakukan laporan ke Bawaslu, Minggu (24/11/2024)
Koalisi Sleman Baru saat melakukan laporan ke Bawaslu, Minggu (24/11/2024)
 
 
SLEMAN - Koalisi Sleman Baru yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua, Harda Kiswaya-Danang Maharsa melakukan laporan ke Bawaslu Sleman, Minggu (24/11/2024). Mereka menuduh pasangan calon nomor urut satu Kustini Sri Purnomo-Sukamto (Kusuka) melakukan politik uang. 
 
Ketua Koalisi Sleman Baru Koeswanto menuturkan, politik uang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir. Menurutnya, pelanggaran ini melibatkan enam orang dengan jumlah uang Rp 12.650.000.
 
"Kalau politik uang dibiarkan, jelas akan menghasilkan pemimpin yang korup," ucapnya. 
Baca Juga: Kesbangpol Kulon Progo Sebut Satgas OTT Bentukan DPC PDIP Berpotensi Melanggar Aturan, Begini Penjelasannya
 
Dia menuturkan, kejadian ini bermula saat timnya mendapat info soal daftar penerima dana dengan tulisan KUSUKA beserta uangnya pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23.00. Setelah berkoordinasi dengan perangkat setempat, ditemukan bukti enam bendel berisi uang pecahan Rp 50 ribu. 
 
"Lurah yang sudah mengetahui indikasi politik uang ini langsung menghubungi warga terkait. Dengan kesadaran, warga tersebut langsung menyerahkan bukti pada lurah," jelasnya. 
 
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: Sekolah Diliburkan secara Nasional, Para Pelajar Bisa Fokus Menggunakan Hak Pilihnya
 
Atas kejadian ini, Koalisi Sleman Baru menuntut Bawaslu Sleman untuk mengusut tuntas persoalan ini sebelum proses pemungutan suara dilakukan. Selanjutnya, apabila terbukti bahwa tim Kusuka terlibat mereka menuntut agar paslon nomor urut 1 bisa didiskualifikasi pada Pilkada 2024 ini. 
 
"Kalau lihat pada Undang-Undang, sanksinya minimal tiga tahun maksimal enam tahun penjara. Selain itu, denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," ucap Koeswanto. 
 
Baca Juga: Prediksi Torino vs Monza Serie A Minggu 24 November Kick Off 21.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan, alat bukti terkait kasus ini baru satu, yakni uang tunai saja. Sementara dalam kasus pidana setidaknya harus ditemukan dua alat bukti. 
 
"Saat ini kami masih dalam proses pengumpulan informasi. Dari daftar ada enam orang akan kami tulusuri," ucapnya. 
 
Baca Juga: Prediksi Ipswich Town vs Manchester United Liga Inggris Minggu 24 November Kick Off 23.30, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
 
Arjuna menjelaskan, proses penelusuran ini dapat dilakukan maksimal selama tujuh hari. Selanjutnya, Bawaslu Sleman akan memberikan laporan hasil pengawasan. Ketika nanti terpenuhi dugaan pelanggaran maka akan didaftarkan dalam buku penanganan pelanggaran lalu baru penanganan pelanggaran. Setelah itu, dalam satu kali 24 jam harus dibahas dalam Sentra Gakkumdu. 
 
"Untuk proses penelusuran ini bisa juga lebih cepat dari tenggat waktu. Harapannya semua jaga kondusifitas," pesannya. (del/eno) 
Editor : Sevtia Eka Novarita
#Koalisi Sleman Baru #mengusung #pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati #pilkada 2024 #Sendangmulyo #Danang Maharsa #Kustini Sri Purnomo #politik uang #gakkumdu #kusuka #kalurahan #Bawaslu Sleman #sanksi #denda #nomor urut dua #Kapanewon Minggir #Indikasi #melakukan #Laporan #sukamto #undang-undang #Harda Kiswaya