Tuduh Lakukan Politik Uang, Koalisi Sleman Baru Laporkan Paslon Kusuka ke Bawaslu
Delima Purnamasari• Senin, 25 November 2024 | 01:24 WIB
Koalisi Sleman Baru saat melakukan laporan ke Bawaslu, Minggu (24/11/2024)
SLEMAN - Koalisi Sleman Baru yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua, Harda Kiswaya-Danang Maharsa melakukan laporan ke Bawaslu Sleman, Minggu (24/11/2024). Mereka menuduh pasangan calon nomor urut satu Kustini Sri Purnomo-Sukamto (Kusuka) melakukan politik uang.
Ketua Koalisi Sleman Baru Koeswanto menuturkan, politik uang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir. Menurutnya, pelanggaran ini melibatkan enam orang dengan jumlah uang Rp 12.650.000.
"Kalau politik uang dibiarkan, jelas akan menghasilkan pemimpin yang korup," ucapnya.
Dia menuturkan, kejadian ini bermula saat timnya mendapat info soal daftar penerima dana dengan tulisan KUSUKA beserta uangnya pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23.00. Setelah berkoordinasi dengan perangkat setempat, ditemukan bukti enam bendel berisi uang pecahan Rp 50 ribu.
"Lurah yang sudah mengetahui indikasi politik uang ini langsung menghubungi warga terkait. Dengan kesadaran, warga tersebut langsung menyerahkan bukti pada lurah," jelasnya.
Atas kejadian ini, Koalisi Sleman Baru menuntut Bawaslu Sleman untuk mengusut tuntas persoalan ini sebelum proses pemungutan suara dilakukan. Selanjutnya, apabila terbukti bahwa tim Kusuka terlibat mereka menuntut agar paslon nomor urut 1 bisa didiskualifikasi pada Pilkada 2024 ini.
"Kalau lihat pada Undang-Undang, sanksinya minimal tiga tahun maksimal enam tahun penjara. Selain itu, denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," ucap Koeswanto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan, alat bukti terkait kasus ini baru satu, yakni uang tunai saja. Sementara dalam kasus pidana setidaknya harus ditemukan dua alat bukti.
"Saat ini kami masih dalam proses pengumpulan informasi. Dari daftar ada enam orang akan kami tulusuri," ucapnya.
Arjuna menjelaskan, proses penelusuran ini dapat dilakukan maksimal selama tujuh hari. Selanjutnya, Bawaslu Sleman akan memberikan laporan hasil pengawasan. Ketika nanti terpenuhi dugaan pelanggaran maka akan didaftarkan dalam buku penanganan pelanggaran lalu baru penanganan pelanggaran. Setelah itu, dalam satu kali 24 jam harus dibahas dalam Sentra Gakkumdu.
"Untuk proses penelusuran ini bisa juga lebih cepat dari tenggat waktu. Harapannya semua jaga kondusifitas," pesannya. (del/eno)