SLEMAN – Setelah menunggu selama 10 tahun, akhirnya 20 pemilik unit apartemen Malioboro City telah menerima kunci unit mereka. Penyerahan ini dilakukan oleh perwakilan pengembang apartemen tersebut yakni PT Inti Hosmed di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, Jumat (22/11/2024).
Sedianya ada 21 unit yang rencananya akan diserahkan kepada pemiliknya. Namun masih ada satu unit yang masih dalam perbaikan. Sehingga belum dapat diserahterimakan. Sebanyak 21 unit yang diserahkan kepada pemiliknya itu adalah unit yang pembayarannya telah lunas.
Salah satu pemilik unit Bing Tobing mengaku lega karena unit apartemennya telah diserahkan. Meski begitu, dia menyayangkan karena masih adanya sejumlah kekurangan pada unit apartemen.
Dia menilai, masih ada beberapa hal yang belum diselesaikan oleh pengembang. Seperti perbaikan satu unit apartemen, pemasangan dan penyambungan listrik, serta pengadaan air. “Semua itu belum tersambung dan menyala di unit-unit kami,” kata Tobing.
Koordinator Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto mengatakan, masih ada beberapa tunggakan yang ditinggalkan oleh pengembang. Hal itu kini menjadi beban bagi para pemilik apartemen. Dia menegaskan, para konsumen wajib untuk dapat menerima fasilitas listrik dan air dari pihak pengembang.
“Karena mereka sudah delapan tahun tidak menerima unit. Khawatirnya ketika langsung memakai, mereka kena denda. Jadi kami harap tetap harus ada listrik dan air itu yang masuk dulu,” ujarnya.
Edi juga menyebut, para pengembang wajib untuk memperbaiki sisa unit yang masih rusak. Diakuinya, unit apartemen Malioboro City saat ini memang belum sepenuhnya siap huni. “Siap dimasuki unit-nya saja, kalau untuk kelayakan masih belum siap,” ucapnya.
Dia menegaskan, pihaknya belum akan mencabut laporan polisi terkait masalah ini. Sebelum seluruh kewajiban pengembang dipenuhi. Seperti kejelasan mengenai kewajiban PT Inti Hosmed, khususnya terkait pajak, fasilitas air, dan listrik. “Ketika sudah ada solusi, kami akan mencabut laporan tersebut,” tegas Edi.
Sekretaris P3SRS Budiono menyebut, belum ada itikad baik dari pengembang untuk menyelesaikan masalah ini. Hal itu karena menurutnya, pengembang tidak bersedia memberikan data seluruh pemilik unit apartemen. Menurut Budi, data seluruh pemilik seharusnya bisa dimiliki oleh paguyubannya. Sebab, dia merasa paguyubannya harus mengayomi semua pemilik unit.
“Apa yang terjadi saat ini bukan merupakan tindakan yang mencerminkan itikad baik dari PT Inti Hosmed,” lontarnya.
Perwakilan PT Inti Hosmed Dedih Wijaya menyatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan laporan yang belum dicabut oleh para konsumen. Laporan yang ada di Polda akan ditanggapi semaksimal mungkin. “Kami juga berusaha memenuhi tuntutan pelapor, terutama terkait serah terima unit ini,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan, proses penyidikan atas laporan ini masih terus berjalan. Meski begitu, dia masih belum memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangannya kasus ini. “Sampai saat ini kami masih melakukan proses. Statusnya penyidikan,” ujarnya. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita