SLEMAN – Polresta Sleman mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Polisi menangkap dua orang dalam kasus ini.
Kedua pelaku adalah warga Sragen, Jawa Tengah berinisial DA, 33, dan T, 48. Keduanya mengoplos gas elpiji bersubsidi itu di sebuah indekos di Nogotirto, Gamping, Sleman.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen, PHRI Gunungkidul Khawatir Terjadinya Gelombang PHK Tahun 2025 Mendatang
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni 39 tabung gas elpiji 3 kilogram, 15 tabung gas elpiji 12 kilogram, dan 7 tabung gas elpiji 5,5 kilogram.
Kemudian 14 tabung gas elpiji 3 kg yang berisi, 25 tabung gas elpiji 3 kilogram yang kosong, 23 segel tabung gas elpiji 5,5 kilogram, serta satu unit mobil yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi penipuannya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah. Lantaran setiap hari mereka mencium bau gas. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya penyalahgunaan gas bersubsidi.
Tabung gas elpiji 3 kilogram dibeli pelaku dari toko kelontong dengan harga Rp 24 ribu sampai Rp 26 ribu per tabungnya. “Mereka (pelaku) kemudian memasukkannya ke tabung gas nonsubsidi dan menjual kembali ke rumah makan,” katanya di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Belanja dan Pendapatan Negara Tumbuh Signifikan, Realisasi APBN DIY Mencapai Rp 19,18 Triliun
Dia menjelaskan, pelaku menggabungkan isi dari tiga hingga empat tabung gas 3 kilogram untuk diisikan ke satu tabung gas 12 kilogram nonsubsidi. “Jadi tidak ada takaran, kalau masih muat ya dimasukkan," ujarnya.
Hasil penjualan tabung gas 12 kilogram itu dijual oleh pelaku seharga Rp 205 ribu. Sehingga membuat pelaku mengantongi keuntungan 100 persen, dari modal sekitar Rp 96 ribu.
Adrian menyebut, tersangka DA sebelumnya pernah bekerja di stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Bali. Dari pengalaman itu, DA mampu mengoplos tabung gas elpiji.
"Jadi dulu yang bersangkutan pernah kerja di agen, di tempat pengisian bahan bakar elpiji. Ilmu (mengoplos) itu dia dapatkan di sana," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku sudah tiga bulan mengoplos dan melakukan aktivitas jual beli penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi itu. Adapun keuntungan bersih yang diraup pelaku setiap hari mencapai Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita