Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BKPP Sleman Catat 447 PNS Capai Batas Usia Pensiun pada 2025, Sebanyak 216 Orang Telah Terima Surat Keputusan

Delima Purnamasari • Kamis, 21 November 2024 | 03:27 WIB

 

SIMBOLIS: Pemberian surat keputusan pensiun pada PNS calon purna tugas.
SIMBOLIS: Pemberian surat keputusan pensiun pada PNS calon purna tugas.

SLEMAN - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman mencatat ada 447 Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai batas usia pensiun tahun 2025. Oleh sebab itu, dilakukan penyerahan surat keputusan pensiun pada Rabu (20/11/2024).

Sekretaris BKPP Sleman Wiyato Widodo menuturkan, terdapat 216 orang yang telah menerima surat keputusan. Mereka adalah calon purna tugas terhitung mulai Januari-Juni 2025 dan berasal dari 34 instansi. 

 Baca Juga: Warga Donomulyo, Nanggulan Kulon Progo Ikuti Musyawarah, Bisa Ajukan Keberatan Nominal Ganti Untung Tol, Namun Harus Sesuai Mekanisme

"Kegiatan ini dalam rangka memberikan penghargaan PNS yang memasuki batas usia pensiun atas jasa-jasanya selama mengabdi," ucapnya. 

Empat unit kerja yang paling banyak menerima surat keputusan adalah Dinas Pendidikan dengan 129 PNS. Kedua Dinas Kesehatan dengan 25 PNS. Selanjutnya, Dinas Pertanian dan RSUD Sleman masing-masing sebanyak 3 PNS. 

 Baca Juga: Belanja dan Pendapatan Negara Tumbuh Signifikan, Realisasi APBN DIY Mencapai Rp 19,18 Triliun

Sementara apabila dilihat dari jenis jabatannya terdiri dari Eselon II 2 PNS, Eselon III 6 PNS, Eselon IV 9 PNS, Jabatan fungsional guru 117 PNS, Jabatan fungsional selain guru 31 PNS, serta jabatan pelaksana 51 PNS. 

"Dengan komitmen BKPP bersama berbagai pihak, kami memberiksn pelayanan terkait surat keputusan pensiun dan dokumen pendukungnya," ucap Wiyato. 

 Baca Juga: Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, Menakar Komitmen Pasangan Calon dalam Mengurai Kemiskinan

Dia menerangkan, dengan mekanisme ini para calon purna tugas tidak perlu mengurus sendiri surat keputusan pensiun, surat keterangan penghentian pembayaran, dan pengurusan tunjangan hari tua. 

Wiyato turut menerangkan, kekosongan berbagai jabatan ini nantinya akan diisi oleh formasi tahun 2025 yang dimintakan melalui Kementerian PAN-RB. 

 Baca Juga: Tak Kerjakan PR, PSIM Jogja Dihukum di Subang

"Untuk kepala instansi biasanya akan ditunjuk pelaksana tugas sementara. Jadi, tidak akan menganggu jalannya pemerintahan," ucapnya. 

 

Sementara itu, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menyampaikan, purna tugas ini bukanlah akhir dari masa pengabdian. Justru merupakan awal untuk fokus mengabdi di keluarga dan masyarakat. 

"Purna tugas adalah capaian yang membanggakan. Saya berharap PNS yang sudah purna tetap bisa melakukan kegiatan produktif dan terus bahagia," ucapnya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pensiun #rsud sleman #eselon #dinas kesehatan #Guru #dinas pendidikan #jabatan fungsional #dinas pertanian #kementerian pan rb #Kabupaten Sleman #pegawai negeri sipil #PNS #Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan #BKPP