SLEMAN - Setelah diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024, pengawasan minuman keras semakin diperketat.
Satpol PP menyebut para pedagang mulai menggunakan berbagai modus baru, termasuk berjualan di angkringan.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menuturkan, angkringan yang menjual miras tersebut telah ditertibkan.
Di sana ditemukan 20 botol miras oplosan.
"Penjualan lewat angkringan ini baru kami temukan satu. Pedagang ngakunya hanya dititipi dan tidak menjual," ujar Shavitri.
Dia bercerita proses pemantauan angkringan ini membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Di sini petugas Satpol PP terus mengawasi tersangka.
"Kami ikuti pergerakannya, sampai ke sawah, dan nongkrong di parit. Awalnya kami kira disimpan di sawah. Kami bergerak dalam senyap," tambahnya.
Menurut Shavitri, ada berbagai modus lain yang ditemukan.
Mulai dari menjual menggunakan mobil, dijual di toko kelontong 24 jam, hingga yang terbaru miras dalam bentuk kemasan saset.
Mayoritas berjenis oplosan sehingga dampak negatif pada kesehatan jadi lebih besar.
"Penjualan miras sekarang memang agak tiarap. Mereka mencari cara yang lain yang lebih tersembunyi," ucapnya.
Shavitri menilai, menertibkan seluruh penjualan miras ilegal jelas bukan hal mudah. Terlebih, mereka bukan pedagang baru.
Shavitri sendiri menemukan outlet yang sudah berdiri selama tiga generasi.
"Ada beberapa informasi yang masuk ke kami. Saat ini kami terus dalam proses melakukan penertiban," ucapnya.
Oleh sebab itu, dia menilai pentingnya peran dari masyarakat untuk memberikan laporan apabila menemukan penjual miras ilegal.
Shavitri menegaskan, Satpol PP siap siaga selama 24 jam untuk melakukan penindakan.
"Kalau harus menelusuri satu-satu butuh waktu lama, angkringan ini banyak. Ketika penindakan nanti kami akan turun dengan berbagai elemen," katanya.
Baginya, kebutuhan akan penjualan miras untuk pariwisata sudah ada tempat tersendiri.
Sementara pedagang yang ilegal harus ditertibkan lantaran mengganggu ketertiban dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sleman juga turut menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan.
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menyampaikan, upaya pengawasan di sekolah ini dapat dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya.
"Apabila ditemukan penyalahgunaan minuman beralkohol dapat melaporkannya pada Satpol PP Sleman," ucap Kusno. (del)
Editor : Bahana.