Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sejak Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Sleman Telah Tangani 3 Laporan Dugaan Pelanggaran dan 4 Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya

Delima Purnamasari • Jumat, 1 November 2024 | 04:00 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sleman Raden Yuwan Sikra
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sleman Raden Yuwan Sikra

SLEMAN - Sejak dimulainya tahapan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman telah menangani berbagai kasus. Terdiri dari tiga laporan dugaan pelanggaran. Serta empat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Seluruh kasus tersebut telah kami proses dan teruskan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya,” kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. 

Tiga laporan dugaan pelanggaran, yakni soal laporan dugaan pelanggaran terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman dalam masa enam bulan sebelum penetapan paslon. Kedua, laporan perusakan alat peraga kampanye paslon nomor urut satu. Terakhir, laporan dugaan penggunaan fasilitas berupa mobil boks bergambar air mineral Daxu produksi PDAM Tirta Sembada Sleman.

"Dari tiga laporan yang ditangani, satu disampaikan saat masa pencalonan dan dua pada saat kampanye," ujar Arjuna.

Dia menambahkan, dari tiga laporan tersebut, dua diregister dan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pidana maupun pemilihan. Sementara perusakan alat peraga kampanye, tidak diregister karena tak memenuhi syarat formal laporan. Hal tersebut terkait dengan identitas pihak terlapor.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sleman Raden Yuwan Sikra menjelaskan soal empat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Pertama adalah dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu ASN di Dinas Kesehatan Sleman. Pelanggaran ini terjadi karena membagikan botol sabun cari bergambar salah satu paslon.

Kedua adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN panewu anom Kapanewon Godean yang juga menjabat sebagai Pj lurah Sidokarto dan lurah Sidoluhur dalam peristiwa di Rumah Makan Kopi Lampung Godean.

Ketiga adalah dugaan pelanggaran netralitas lurah berfoto bersama calon bupati nomor urut dua di Rumah Makan Joglo Jamal Tempel. Terakhir, dugaan pelanggaran netralitas lurah foto bersama Cabup nomor urut dua di Kenz Billiard, Maguwoharjo, Depok. “Seluruh dugaan pelanggaran ini telah diteruskan kepada pihak-pihak terkait. Dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN dan dugaan pelanggaran netralitas lurah ke (Pjs, Red) bupati Sleman,” rinci Yuwan.

Dia turut menjelaskan, Bawaslu Sleman telah melakukan penelusuran informasi awal terkait berbagai kasus. Mulai dari foto ASN dinkes membagikan batik pada salah satu warga. Kemudian video lurah dan ASN berfoto dengan anggota DPRD Sleman menggunakan gestur dua jari. Serta foto anak-anak yang diduga membawa bahan kampanye paslon satu.

 

"Selain itu masih ada terkait foto ASN Kemenag Sleman bersama calon bupati nomor urut satu, pemasangan iklan kampanye paslon satu, dan perusakan APK paslon satu," tambah Yuwan.

Namun dari penelusuran awal yang dilakukan, belum didapati informasi yang cukup. Untuk dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan. "Untuk saat ini, sebanyak 17 Panwaslu Kapanewon telah merekomendasikan dugaan pelanggaran pemasangan APK kepada PPK masing-masing," tandasnya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#dugaan pelanggaran #Bawaslu Sleman #paslon #Pilkada Sleman 2024