SLEMAN – Lurah non-aktif Candibinangun Sismantoro dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam perkara pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Pakem. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja Kamis (31/10/2024).
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tri Asnuri Herkutanto, serta hakim anggota Fitri Ramadhan dan Elias Hamonangan. Empat jaksa penuntut umum (JPU) hadir dalam sidang ini. Sementara terdakwa Sismantoro hadir didampingi lima penasihat hukumnya.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Tri Asnuri Herkutanto menjatuhi Sismantoro hukuman empat tahun dan denda Rp 200 juta. Vonis tersebut dari dakwaan subsidair JPU. Karena majelis hakim memutuskan Sismantoro tidak terbukti dalam dakwaan primair.
“Pertama, terdakwa Sismantoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut,” ucapnya saat membacakan putusan.
Sismantoro dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penasihat hukum Sismantoro, Heri Sukrisno mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya. Lantaran belum mendapatkan data putusan secara lengkap.
“Ini baru pembacaan, belum seluruhnya. Sehingga kami belum bisa menganalisa secara keseluruhan terkait nanti kami akan lakukan upaya hukum seperti apa,” katanya usai sidang.
Heri menyebut, pihaknya masih akan menganalisa terlebih dulu terkait keputusan untuk mengajukan banding. Sebab yang dikenakan terhadap terdakwa adalah dakwaan subsidair.
Dari kondisi tersebut, kata Heri, jika merunut pada Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, maka hukuman terendah adalah satu tahun penjara. Hanya saja majelis hakim dalam perkara ini menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan masalah hukuman metrik.
“Sehingga nanti dilihat apakah kami akan mencoba melakukan upaya hukum atau tidak, karena di situ yang dipakai patokan adalah matrik dari hakim melalui Perma,” jelas Heri.
Sebelumnya, Sismantoro didakwa menyalahgunakan TKD. Modusnya adalah menyewakan TKD untuk pembangunan Jogja Eco Wisata (JEW) dengan luasan yang melebihi ketentuan. Sismantoro bersama dengan Nur Hidayat Wahyu Widada, Widarto, Yuni Cahyana dan Yoga Pangestu dalam periodenya masing-masing, melakukan kesepakatan menentukan besaran pembagian pelungguh dan pengarem-arem dari hasil perjanjian sewa tanah desa melebihi luasan yang ditetapkan.
Dalam dakwaan disebutkan adanya penyimpangan pendapatan yang diterima Pemerintah Kalurahan Candibinangun atas perjanjian sewa itu. Penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku mengakibatkan kekurangan penerimaan kas kalurahan.
Selain itu, terdakwa juga dianggap menyalahgunakan kewenangannya. Alih-alih turut mengawasi aset, terdakwa justru memanfaatkan yang tidak sesuai ketentuan menjadi hunian. Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 781.737.265.
Atas dakwaan itu, JPU pun menuntut Sismantoro dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta. Subsidair enam bulan kurungan dalam sidang tuntutan pada 8 Oktober lalu. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita