Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Empat Pelaku Pembacokan di Gamping Sleman Dibekuk Polisi, Berawal dari Utang Rp 200 Ribu, Empat Orang Lainnya Masih Buron

Elang Kharisma Dewangga • Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:52 WIB

 

 

DIRINGKUS: Pelaku pembacokan di Kalurahan Balecatur saat dihadirkan di Mapolsek Gamping Rabu (30/10/2024). Saat ini, empat pelaku masih buron.
DIRINGKUS: Pelaku pembacokan di Kalurahan Balecatur saat dihadirkan di Mapolsek Gamping Rabu (30/10/2024). Saat ini, empat pelaku masih buron.


SLEMAN - Polsek Gamping mengungkap kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Kalurahan Balecatur. Pelaku aksi kriminalitas berbentuk premanisme itu adalah dalang pembacokan di Pasar Balecatur terhadap pengendara motor yang akan mengikuti seleksi CPNS.


Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, hingga saat ini polisi telah meringkus empat pelaku. Yakni berinisial LY, SA, JT dan UW. Sedangkan pelaku lain yakni GL, AT, RG dan KI masih buron.

Kasus ini berawal dari pelaku JT yang memiliki utang sebesar Rp 200 ribu kepada korban berinisial IK. Pelaku JT yang merasa tidak terima, menyuruh IK dan seorang temannya datang ke rumahnya pada Selasa (22/10/2024) sore. Kemudian IK dikeroyok oleh JT bersama dengan tiga temannya yakni berinisial LY, UW, dan KI. “Pelaku KI hingga sekarang masih buron," kata Sandro di Mapolsek Gamping Rabu (30/10/2024).


Pelaku pemukulan dan pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara untuk aksi pembacokan dan kejahatan jalanan, para pelakunya dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pembacokan #buron #kasus kriminalitas #Balecatur #polsek gamping #pelaku