Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bahan Minuman Beralkohol Beli di Solo, Polda DIY Gerebek Home Industry Miras Oplosan di Ambarketawang, Gamping

Gregorius Bramantyo • Kamis, 24 Oktober 2024 | 03:40 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus produksi minuman oplosan di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus produksi minuman oplosan di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).

 

RADAR JOGJA - Polda DIJ menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di wilayah Ambarketawang, Gamping, Sleman pada 5 Oktober 2024. Miras oplosan di rumah itu dipasarkan pelaku dengan cara dikemas ulang agar menarik pembeli.

 

Wadirreskrimum Polda DIJ AKBP Tri Panungko mengatakan, pelaku berinisial YFC, 23, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman. Polisi menemukan miras oplosan yang dikemas ulang atau repacking oleh pelaku menggunakan botol dan diberikan merek yang menarik. “Padahal isinya adalah miras oplosan," katanya di Mapolda DIJ, Rabu (23/10).

 

Dia mengungkapkan, kasus ini terungkap usai Tim Khusus Penanggulangan Miras Ditreskrimum Polda DIJ melaksanakan penyelidikan peredaran miras di salah satu bangunan di Kapanewon Gamping. 

Baca Juga: Inilah Penampakan Luar Gua di Kawasan JJLS Planjan Gunungkidul  

Pelaku membeli minuman di daerah Solo kemudian dikemas ulang dan dimasukkan ke dalam kaleng-kaleng yang sudah disiapkan. Sehingga tampilannya terlihat menarik, padahal isinya adalah minuman beralkohol oplosan," ujarnya.

 

Panungko menerangkan, produksi pengemasan ulang minimum keras ini telah berjalan sekitar dua bulan. Pelaku menjual minuman keras kaleng buatannya dengan harga Rp 15 ribu, Rp 30 ribu dan Rp 40 ribu, tergantung ukurannya. 

"Rumah pelaku juga di tempat produksi minuman tersebut. Jadi istilahnya adalah home industry, di situ rumah tapi juga tempat untuk melakukan produksi minuman repacking kaleng tersebut," bebernya.

 

Atas perbuatannya, pelaku YFC dijerat Pasal 57 Ayat 2 Perda DIJ Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplos. Pelaku diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (tyo/pra)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#toko #Solo #beralkohol #minuman keras #Miras #ambarketawang #miras oplosan #Polda DIJ #Gamping #leci #kaleng #Ditreskrimum