SLEMAN - Terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo Kasidi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja Selasa (22/10/2024). Sidang ini sedianya digelar pada Rabu (16/10/2024), namun ditunda karena alasan kesehatan terdakwa.
Penundaan dilakukan karena Kasidi tidak hadir dalam sidang perdana seperti yang dijadwalkan sebelumnya. Mantan lurah Maguwoharjo itu harus menjalani cuci darah. Kasidi merupakan pasien Hemodialisa yang harus cuci darah secara rutin dalam seminggu.
Beberapa pasal yang dilanggar oleh Kasidi adalah Pasal 33 ayat (4) UU RI No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Kedua, Pasal 21 ayat (2) Perda DIY No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Kemudian Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Gubernur DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Keempat, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa yakni Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesatu Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan mengatakan, dalam dakwaan disebutkan jika kasus ini terjadi pada 2021 lalu, sebelum Kasidi menjabat lurah. TKD di Padukuhan Pugeran disewakan sebagai lapangan sekolah sepak bola dan fasilitas pendukungnya. Seperti penginapan, ruang meeting dan restoran, tanpa adanya izin dari gubernur DIY.
“Terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo selanjutnya bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut namun justru membiarkan tanah desa tersebut dimanfaatkan,” kata Herwatan.
Kasidi ditengarai telah menerima pembayaran pertama dari penyewa sebesar Rp 72,3 juta. Dalam kasus ini, beberapa pihak lain diduga juga terlibat meski masih berstatus saksi. Di antaranya penyewa TKD yakni Kahudi Wahyu Widodo dan Yoni Prastyawan. Keduanya menyewa TKD yang disewakan oleh Danarta Maguwoharjo Nurbiyantara, Jagabaya Maguwoharjo Edi Suharjono, dan Dukuh Pugeran Supriyana. Penyewaan TKD itu disetujui oleh Kasidi tanpa seizin gubernur DIY. “Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 574 juta,” jelas Herwatan.
Penasihat hukum Kasidi, Priyana Suharta mengatakan, pihak terdakwa langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada tanggal 29 Oktober 2024 mendatang. Alasannya karena ada beberapa penerapan hukum yang tidak sesuai dalam dakwaan JPU. Kasidi juga mengajukan eksepsi saat menjalani sidang perdana di perkara sebelumnya. “Kami mengajukan eksepsi kepada majelis hakim tentang keberatan terhadap dakwaan,” ujarnya.
Baca Juga: Dorong UMKM Sleman Naik Kelas, Alfamart Lakukan Kurasi Produk dan Beri Pendampingan Manajemen Ritel
Priyana menyebut, Kasidi secara pribadi juga keberatan karena hanya diperkarakan seorang diri. Padahal ada sejumlah pihak lain yang juga terlibat dan menikmati hasilnya. Seperti lurah Maguwoharjo sebelum Kasidi yakni Imindi Kasmiyanta. Kemudian Kahudi Wahyu Widodo, Yoni Prastyawan, Nurbiyantara, Edi Suharjono, dan Supriyana.
“Mereka yang lain belum ditindaklanjuti dan baru diperiksa, seolah-olah Pak Kasidi bertindak sendirian, padahal itu kesalahan bersama. Yang lain sekarang masih saksi, belum tersangka,” ucap Priyana.
Dia menyebut, dalam surat dakwaan jelas tergambar bahwa Edi Suharjono, Imindi Kasmiyanta, Nurbiyantara, Kahudi Wahyu Widodo dan Yoni Prastyawan harus ditetapkan sebagai tersangka. Pada surat dakwaan juga disebutkan secara jelas bahwa pihak-pihak lain tersebut melakukan kesalahan yang sama dengan Kasidi. “Di situ yang menandatangani perjanjian malah Edi Suharjono. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak mentersangkakan mereka, harus ditersangkakan,” tegasnya.
Priyana mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan terkait pemeriksaan pihak lain yang terlibat. Menurutnya, masih ada kesanggupan dari Polda DIY untuk menindaklanjuti.
“Respons Polda akan menindaklanjuti sampai mereka ditersangkakan. Kami masih menunggu perkembangan karena ini masih berjalan, tidak mandek. Kalau dihentikan ya saya pra (peradilan),” tandasnya. (tyo/eno)
Editor : Bahana.